Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap putri musisi David Naif, Audrey Davis soal video porno yang mirip dirinya yang viral di media sosial.
Adapun agenda pemeriksaan terhadap Audrey sendiri dijadwalkan pada Selasa (6/8/2024) pekan depan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/8/2024).
Baca juga: Polisi Periksa Anak David Naif terkait Beredarnya Video Porno Pekan Depan
Nantinya, Ade Safri mengatakan Audrey akan diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Ade Safri belum memastikan apakah Audrey sudah mengonfirmasi akan hadir pemanggilan penyidik tersebut. Namun, dia mengimbau agar Audrey hadir.
Untuk informasi, video porno mirip Audrey sendiri viral di media sosial dan membuat kegaduhan di dunia maya.
Dalam hal ini, polisi sendiri sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video porno melalui Telegram dan X termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.
"MRS, bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. JE beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).
Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis, Putri David Naif
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Ade Safri mengatakan modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video porno termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui channel Telegram Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi.
Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.