TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengungkap salah satu motif Meita Irianty melakukan penganiayaan kepada anak asuhnya di Daycare Wensen School Depok.
Diketahui balita yang menjadi korban penyaniayaan Meita adalah balita MK yang masih berusia dua tahun dan bayi HW yang berusia sembilan bulan.
Arya menyebut rewelnya korban menjadi pemicu kekesalan Meita sehingga melakukan penganiayaan.
"Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutat pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal."
"Sehingga pelaku ini nampak melakukan kekerasan terhadap korban. (Berawal dari anak rewel jadi kesal) Berdasarkan penuturannya begitu," kata Arya dilansir Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Arya menuturkan, kini Meita sedang sakit sehingga penyidik belum bisa mengambil keterangan lebih lanjut soal motif penganiayaan ini.
Meita pun tengah dibantarkan dan berada di Rumah Sakit Kramat Jati.
"Saat ini (tersangka) berada di Rumah Sakit Kramatjati. Ini dia dibantarkan ya," ungkap Arya.
Lebih lanjut Arya menegaskan, pembantaran Meita ini bukan berarti ia tak ditahan.
Meita saat ini tetap ditahan tapi prosesnya dibantarkan, bukan ditangguhkan.
Baca juga: Menanti Penutupan Wansen School Indonesia Milik Meita Irianty Imbas Kasus Penganiayaan Balita
Dibantarkan merupakan kondisi saat tersangka sakit dan perlu menerima perawatan di rumah sakit.
Selama tersangka dirawat, masa tahanannya tidak berkurang dan baru akan dilanjut saat pulih atau keluar dari rumah sakit.
"Tapi bukan berarti tidak ditahan, ini tetap ditahan cuma prosesnya dibantarkan, jadi bukan ditangguhkan. Jangan sampai nanti ada salah pengertian," terang Arya.
Polisi Periksa 3 Guru Daycare Wensen School Depok
Polres Metro Depok mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 guru daycare Wensen School Depok, Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak yang dilakukan pemilik, Meita Irianty.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan hari ini, Jumat (2/8/2024).
"Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Pemeriksaan terhadap tiga guru ini, kata Adr Ary dilakukan untuk pengembangan kasus yang menjerat influencer parenting yang terjadi.
"Ini akan terus dikembangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan dalam kasus ini penyidik Polres Metro Depok akan tetap berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait.
"Penyidik juga berkomunikasi dan bekerjasama dengan KPAI, rekan-rekan dari Kementerian PPA, stakeholder di kota Depok juga terus dilakukan komunikasi terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif strake atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya," tuturnya.
"Kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati dan sebagainya," sambungnya.
Baca juga: Terungkapnya Sisi Gelap Daycare Milik Meita Irianty di Depok: Tak Punya Izin, Bakal Ditutup Disdik
Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak.
Diketahui dalam kasus tersebut, ada dua anak berinisial MK (2) dan AMW yang sebelumnya disebut HW (9 bulan).
Penetapan ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara.
"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan nah Kasat Reskrim. jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya mengatakan Meita sendiri ditangkap di kediamannya sekira pukul 22.00 WIB dan langsung membawanya ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.
"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga," tuturnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, motif Meita melakukan penganiayaan karena khilaf. Namun, polisi masih melakukan pendalaman.
Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)