News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Singgung Kejiwaan Panca Darmansyah yang Dituntut Pidana Mati Kasus Pembunuhan 4 Anaknya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dok - Tersangka pembunuhan keempat anak kandung dan KDRT di Jagakarsa, Panca Darmansyah (kiri), saat dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melihat kondisi kejiwaan kliennya pada saat menjatuhi tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal ini Amriadi mengklaim bahwa kondisi kejiwaan Panca dianggapnya tak normal ketika tega menghabisi nyawa ke empat anaknya tersebut.

"Dalam hal ini kita melihat ada kegoncangan jiwa yang dialami oleh ayah (Panca) itu sendiri apabila dia melakukan itu. Inilah yang kita lihat dalam diri Panca yaitu kejiwaannya itu yang tidak normal," ucap Amriadi usai dampingi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Tak hanya itu, Amriadi juga menilai bahwa tuntutan pidana mati yang dilayangkan Jaksa terhadap kliennya dianggap cukup tinggi.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Hakim Pertanyakan Profesionalitas Manajemen Kolam Renang

Sehingga kata dia, pihaknya pun bakal melayangkan nota pembelaan dalam agenda sidang selanjutnya.

"Kita juga menyayangkan apa yang didakwakan (tuntutan) JPU itu terlalu tinggi. Jadi artinya kita akan buatkan pembelaan kepada Panca sendiri bahwa dia memang halusinasi yang itu membuat dia melakukan itu (membunuh 4 anaknya)," pungkasnya.

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Panca Darmansyah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan ke empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Adapun tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," ucap Jaksa di ruang sidang.

Dalam hal ini Jaksa menilai bahwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ke empat anaknya tersebut.

Panca juga dinilai telah sengaja dan merencanakan pembunuhan tersebut sebagaimana dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana," kata Jaksa.

Selain itu Jaksa juga menganggap Panca terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya DM.

Alhasil Jaksa pun menganggap tidak menemukan hal yang meringankan dalam diri Panca pada saat menjatuhi tuntutan pidana mati tersebut.

"Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa (juga) mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," pungkasnya.
Sebagai informasi sebelumnya diberitakan, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemun empat jasad anak-anak berinisial VA (6), SA (4), AA (3) dan AK (1). yang telah membusuk di sebuah rumah, Rabu (6/12/2023).

Empat jasad tersebut ditemukan di dalam rumah yang terkunci dari dalam.

Di dalam rumah juga ada ayah dari empat anak tersebut yang diduga mencoba bunuh diri namun berhasil digagalkan.

Diduga, empat anak tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan, ayah korban yang bernama Panca Darmasyah diduga menjadi pelaku pembunuhan.

"Sementara untuk orang tuanya sendiri. Sementara masih dugaan (korban) anaknya (pelaku)."

"Orang tuanya yang diduga sebagai pelaku mencoba untuk bunuh diri juga. Tapi saat ini masih bisa selamat dan dirawat di RS," paparnya, Rabu (6/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Saat itu, Panca ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi tanpa busana. Dalam hal ini, ditemukan pula sebelah pisau di dekat tubuh Panca.

Empat jasad anak tersebut diduga telah meninggal lebih dari dua hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Instalasi Forensi RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono.
"Sudah lebih dari dua hari (meninggal sebelum ditemukan). Kondisinya (jenazah) kalau lihat foto TKP masih utuh," kata Arif.

Mengutip TribunJakarta.com, pihaknya masih belum menemukan penyebab kematian dair empat anak tersebut.

"Kita lakukan pemeriksaan seperti biasa lalu kita laporkan (hasil pemeriksaan ke penyidik)," ujarnya.

Ditanya soal adanya tindak kekerasan pada korban, pihaknya masih belum mengetahui.

"Kita mencari sebab kematian, mencari ada luka-luka atau enggak. Kan sudah membusuk, itu kekerasan atau bukan kita enggak tahu," tuturnya.

Ada Tulisan Diduga Pakai Darah

Sebuah tulisan misterius ditemukan di rumah empat anak yang ditemukan tewas di dalam kamar yang terkunci di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki soal tulisan tersebut.

"Betul (ada pesan khusus), harus kami cocokan juga tulisan siapa," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Tulisan berwarna merah yang diduga darah itu berada di lantai rumah tersebut. Adapun tulisan itu berbuyi 'Puas bunda, tx for all'.

"Kami temukan ada tulisan berwarna merah di lantai masih didalami ditulis siapa warna merah apa. Harus pasti tidak boleh berandai andai. Ini yang menulis siapa warna merah ini apa harus kami pastikan, akan kami lakukan uji laboratoris," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini