TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, belasan warga Nigeria itu selanjutnya menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
"Warga asing ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan yakni kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli - Agustus 2024," ujar Andika, Selasa (13/8/2024) sore di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menjelaskan, pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
"Kami memiliki bukti yang cukup kuat melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana," jelas Qriz.
Ia menjabarkan sejumlah pelanggaran belasan warga negara Nigeria itu.
Sebanyak dua orang dengan inisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay).
Kemudian, satu orang inisial (HCI) terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.
Baca juga: Diciduk Bea Cukai, 10 WN India Selundupkan Puluhan Satwa Langka dalam Koper, Ada Burung Cendrawasih
Lalu, ada 10 orang dengan inisial (HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun hingga 7 tahun.
Selanjutnya, tiga orang dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal, mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif.
Qriz mengungkapkan, saat pelaksanaan pengawasan keimigrasian, seluruh WNA NIgeria itu juga bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi pengejaran.
Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di Kawasan Apartemen wilayah Kelapa Gading, terdapat satu orang Warga Negara Asing dengan inisial ECB yang mengalami cidera patah tulang pada bagian lengan akibat ulahnya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas.
"Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif," ungkap Qriz.
Baca juga: Belajar dari Kasus Audrey, David Bayu: Jaga Anak Kalian, Dekat Selalu dengan Mereka
Dua orang dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.