TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menetapkan DR, panitera Pengadilan Negeri Depok yang menodong warga sebagai tersangka.
"Iya (tersangka), sudah diamankan di Polsek Bojongsari," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
DR dijerat dua pasal berlapis terkait penganiayaan.
Baca juga: Polisi Tangkap Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Ancam dan Todongkan Pistol ke Tetangga
"Kita kenakan pasal 351 KUHP untuk kekerasannya dan 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan," ucap Arya.
Ia tidak dijerat Pasal UU Darurat karena airsoft gun tidak dikategorikan sebagai senjata api.
"Tidak (menyertai pasal UU darurat). Karena, pertama, itu bukan senpi (senjata api) tapi airsoft gun. Yang kedua, itu (senjata) dalam keadaan tidak berfungsi dan ketiga, karena tidak berisi peluru (alias kosong)," jelas Arya.
Tidak terima ditegur
Panitera Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat berinisial DR diduga tidak terima akibat ditegur tetangganya Rastono (46).
DR tidak terima ditegur terkait pembongkaran saung. Keduanya saling mengenal karena bertetangga.
“Motifnya sementara ini yaitu pelaku tidak terima ditegur korban untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian, Selasa (13/8/2024).
Yefta Ruben mengonfirmasi senjata api (senpi) yang digunakan pelaku adalah airsoft gun.
"Sudah dipastikan senjata yang digunakan adalah airsoft gun," ucap Yefta.
Baca juga: Panitera Pengadilan Negeri Depok Ancam dan Todongkan Pistol ke Warga: Gua Jedug Pala Lu Sini
Senpi itu sudah disita oleh polisi bersamaan dengan penangkapan pelaku.
“Pelaku sendiri sudah diamankan, kemudian barang bukti air soft gun juga sudah kita sita dari pelaku,” tutur Yefta.
Saat ini, polisi sudah mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi untuk menganalisis kronologi dan motif kejadian.
“Proses penyidikannya sudah kita lalui, dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya. Kemudian kita juga ambil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat,” ujar Yefta.
Terancam dipecat
Humas Pengadilan Negeri Depok Depok, Andry Eswin Sugandhi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku.
Pemeriksaan internal tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala PN Depok Bambang.
"Nanti terhadap hal tersebut pimpinan lah (yang memutuskan),” kata Eswin, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Diperiksa Terkait Perkara Eks Anggota DPR Ismail Thomas
“Untuk sanksi berat yang dijatuhkan terhadap pegawai negeri secara umum itu pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan kita lihat dulu case-nya apa," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Eswin sangat menyayangkan karena pimpinan PN Depok selalu mengarahkan pegawainya agar profesional dalam memberikan layanan terbaik bagi hukum dan keadilan.
"Nanti kalau sudah selesai pemeriksaannya akan kami sampaikan hasilnya, jadi ini sebagai bentuk keterbukaan dan tidak ada yang kita tutupi, semua sama di hadapan hukum," ujarnya.
Mengenai senjata yang digunakan pelaku, Eswin menegaskan PN Depok tidak mempersenjatai pegawainya dalam bertugas.
"Oh, tidak, kami (pegawai) tidak dibekali (senpi)," kata Eswin.
Eswin mengatakan kejadian tersebut terjadi di luar jam kerja.
"Terkait itu memang benar, itu adalah pegawai kami, tapi kejadian tersebut di luar jam kerja," beber Eswin. (Kompas.com/Tribun Depok)