TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menetapkan staf Pengadilan Negeri Depok bernama Dinno Renaldy (49) sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan Dinno sudah ditahan.
“Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” kaya Arya kepada awak media, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Todong Warga Pakai Pistol Jadi Tersangka
Arya menegaskan, tersangka hanyalah staf biasa di Pengadilan Negeri Depok, bukan anggota Panitera seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Kita kenakan pasal 351 KUHP untuk kekerasannya dan 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan," ucap Arya.
Ia tidak dijerat Pasal UU Darurat karena airsoft gun tidak dikategorikan sebagai senjata api.
"Tidak (menyertai pasal UU darurat). Karena, pertama, itu bukan senpi (senjata api) tapi airsoft gun. Yang kedua, itu (senjata) dalam keadaan tidak berfungsi dan ketiga, karena tidak berisi peluru (alias kosong)," jelas Arya.
Aniaya dan Kokang Airsoft Gun
Sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rastono di perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari Kota Depok pada Sabtu (10/8/2024) lalu.
Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban menegur pelaku terkait bangunan yang telah disepakati untuk dibongkar.
Namun usai ditegur, pelaku langsung naik pitam dan mengambil airsoft gunmengancam dan menganiaya korban.
“Yang dialami korban penganiayaan ringan yaitu ada luka lecet di pelipis kanan mata korban maupun di dahi daripada korban,” kata Yefta kepada awak media, Selasa (13/8/2024).
Kata Yefta, motif pelaku melakukan aksi pengancaman dengan kekerasan tersebut lantaran tak terima ditegur oleh korban.
“Untuk permasalahan pembongkaran saung ataupun bangunan yang diminta oleh korban untuk dibongkar,” ungkapnya.
Pelaku dan korban merupakan warga yang yang saling mengenal karena bertetanggaan di sebuah perumahan kawasan Bojongsari, Kota Depok.
Korban ogah berdamai
Rastono (46) menegakan akan terus membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan tidak ingin diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.
“Lanjut (laporannya), karena dia udah melakukan kepada diri saya sewenang-wenang,” kata Rastono, Selasa (13/8/2024).
Rastono mengatakan tidak ingin berdamai dengan korban.
Baca juga: Panitera PN Depok Todong Tetangga Pakai Pistol: Tidak Terima Ditegur, Kini Terancam Dipecat
“Ya, menolak berdamai kalau sekarang,” sambungnya.
Tidak berizin
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan pelaku menggunakan airsoft gun dengan perizinan yang sudah mati.
Tak hanya itu, dalam surat perizinan kepemilikan senjata, tertulis pelaku berprofesi sebagai anggota TNI.
“Jadi airsoft gun ini sebenarnya izinnya sudah juga masih kita teliti, ini ada ditulis di sini Jatayu Airsoft Gun Club,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (13/8/2024).
“Di sini ada nama yang bersangkutan, tetapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI,” sambungnya.
Kata Arya, izin kepemilikan senjata airsoft gun pelaku sudah tidak berlaku sejak tahun 2013 silam.
Baca juga: Polisi Tangkap Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Ancam dan Todongkan Pistol ke Tetangga
“Ini bukan senjata api seperti yang diisukan kemarin, ini memang terbuat dari besi, dan dia ada gasnya, kalau dipasangkan begini, ini jadi airsoft gun,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku senjata tersebut didapatkan dari rekannya 11 tahun silam.
Saat terlibat cekcok dengan tetangganya, airsoft gun yang digunakan pelaku dalam keadaan kosong tidak berpeluru.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Aniaya dan Todong Airsoft Gun ke Warga, Ini Penampakan Staf PN Depok usai Ditetapkan Jadi Tersangka
dan
Dianiaya dan Diancam Pakai Airsoft Gun oleh Oknum Staf PN Depok, Rastono Ogah Damai
Fakta Baru Staf PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga, Izin Senjata Mati Tertulis Profesi TNI