News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Orang Terduga Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Pospol Pejompongan Belum Dipulangkan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota polisi berjaga mengamankan aksi unjuk rasa Darurat Indonesia didepan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, komika, mahasiswa hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Satu orang pengunjuk rasa yang terlibat membakar mobil polisi di Pospol Pejompongan belum dipulangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi satu orang pengunjuk rasa yang belum dipulangkan itu karena masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Semua sudah dipulangkan. Namun, satu orang masih dilakukan pengembangan," ucap Ade Ary saat diwawancarai, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Revisi Kilat UU Pilkada, Bukti Tidak ada Kepemimpinan Konstitusi

Ade menyebutkan, orang tersebut diperiksa terkait dengan peristiwa pembakaran mobil polisi di Pospol Pejompongan.

"Iya (soal pembakaran mobil polisi), dua orang sudah pulang," kata dia.

Polda Metro Jaya telah memulangkan 300 orang pengunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang sebelumnya ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/8/2024) lalu.

Polisi pun menetapkan 19 dari 301 orang yang ditangkap sebgai tersangka. Ade menyebutkan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak pagar Kompleks Gedung DPR.

Sedangkan 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan dan tidak mematuhi arahan petugas.

"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," kata Ade Ary.

Ade menuturkan, 19 orang tersebut tidak ditahan karena pihak keluarga menjamin para tersangka tidak melakukan tindakan anarkis.

"Keluarga menjamin untuk kooperatif agar suatu saat tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri," ucap dia.

Baca juga: Rangkuman Demo RUU Pilkada di Berbagai Daerah, Aceh hingga Mataram Ricuh

Adapun Polda Metro Jaya menangkap total 301 orang dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada pada Kamis lalu. 

Para pengunjuk rasa ditangkap karena diduga mengganggu ketertiban, merusak fasilitas umum, hingga menyerang petugas.

"Orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," ujarnya. (Kompas.com/Tribunnews) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini