News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Orangtua,Istri hingga Eks Pacar hingga Rp4 Miliar Lebih

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN pada Selasa (27/8/2024) malam. Penangkapan dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI di apartemen Pakubuwono Terrace, Cipulir, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN pada Selasa (27/8/2024) malam.

Penangkapan dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI di apartemen Pakubuwono Terrace, Cipulir, Jakarta Selatan sekira pukul 23.45 WIB.

"Selasa 27 Agustus 2024 bertempat di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta, Tim PAM SDO dan Tim SIRI Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang yang bernama berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Penangkapan CAN sebagai jaksa gadungan diawali dari laporan seorang korban berinisial YIE ke Kejaksaan Agung pada Senin (26/8/2024).

YIE yang merupakan teman kecil CAN melapor karena merasa ditipu hingga Rp 1,5 miliar.

"Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban YIE dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Harli dalam keterangannya.

Baca juga: Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Untuk Hakim Agung Gazalba Saleh Pada 5 September 2024

Penipuan itu bermula dari CAN yang kembali membuka komunikasi setelah bertahun-tahun melalui Facebook Messenger.

Awalnya, CAN meminjam Rp 6 juta kepada YIE untuk keperluan pengobatan orang tua di rumah sakit sampai akhirnya CAN meminjam hingga Rp 1,5 miliar.

Untuk mengelabui YIE dan keluarganya, CAN mengaku sebagai jaksa dan asetnya sedang dibekukan.

Bahkan CAN sampai memiliki atribut lengkap untuk lebih totalitas berperan sebagai jaksa gadungan.

"Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK," kata Harli.

Kemudian selain YIE, CAN juga rupanya menipu pihak-pihak lain, termasuk orang tua sendiri dan mantan pacarnya.

Hal itu diakuinya saat ditangkap dan diinterogasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini