News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Beberkan Motif Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Brimob di Depan Pasar Gembrong

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto pelaku penyiraman air keras (SAA atau U) dan Anggota Brimob Yon B Cipinang saat di rumah sakit

Laporan Wartakotalive Ramadhan L Q

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya megungkap motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku berinisial SAA alias U (21), seorang mahasiswa  ke anggota Brimob Polda Metro Jaya yang membubarkan tawuran di depan Pasar Gembrong, Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (29/8/2024).

Pelaku tawuran itu ingin agar anggota Brimob berinisial TBG terluka sehingga tidak menangkap.

"Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke massa yang melakukan tawuran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Penyiraman air keras ini berawal adanya peristiwa tawuran, Kamis sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat.

Atas peristiwa tawuran ini, Patra Sat Brimob Polda Metro Jaya turut diterjunkan untuk membubarkan tawuran.

Baca juga: Ditangkap di Rumah Pacar, Ini Motif SAA Siram Air Keras ke Polisi yang Bubarkan Tawuran di Bassura

"Pada saat petugas akan membubarkan tawuran dimaksud, petugas mendapatkan perlawanan dari seorang laki-laki yang mengenakan helm, jaket warna biru kombinasi putih dengan celana panjang yang secara tiba-tiba melemparkan air ke arah petugas," tutur dia.

Anggota Brimob itu luka di tubuhnya usai disiram air keras oleh pelaku. 

 "Setelah air tersebut mengenai salah satu petugas dan ternyata menyebabkan luka pada wajah, dada, tangan, dan kaki salah satu petugas, dalam hal ini petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras," lanjut Ade Ary.

Polisi akhirnya berhasil menangkap SAA pada Sabtu (31/8/2024) pagi hari sekira pukul 06.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di kediaman kekasihnya di wilayah Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis.

"Sudah dilakukan upaya penahanan dan telah diterapkan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum kepada Orang dan ancamannya di atas 5 tahun," ucap Ade Ary.

"Kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 penganiayaan berat, ancamannya 5 tahun. Dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Petugas, ancamannya 5 tahun dan juga Pasal 214 KUHP tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama kepada Petugas, ancamannya 7 tahun," lanjut dia. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap Motif Penyiraman Air Keras pada Anggota Brimob yang Bubarkan Tawuran di Jatinegara Jaktim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini