TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota polisi menjalani sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Hasil sidang etik eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.
“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun Di luar fungsi penegakan hukum,” jelas Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago kepada wartawan.
Kedua pelanggar akan mengajukan banding.
“Atas perbuatan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucap Erdi.
Baca juga: 13 Personel Polairud Polri Termasuk Pamen Dipecat: Ada yang Menipu, Nyabu hingga Perzinaan
Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Erdi menegaskan Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik.
“Sidang etik ini sudah berlangsung selama beberapa hari secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” tukasnya.
Sebelumnya, Polri melakukan sidang pelanggaran etik terhadap tujuh pelaku pemerasan penonton event DWP, tiga di antaranya telah dipecat tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Mereka yaitu ada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pemerasan.
Kemudian Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlibat secara langsung dalam pemerasan.
Sementara, tiga lainnya mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
Mereka adalah adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan.
Baca juga: Sosok Sertu AA Penembak Mati Bos Rental Mobil: Anggota Kopaska jadi Ajudan, Pakai Senpi Organik
Selanjutnya, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin dan Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik.
Lalu, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto mendapat sanksi demosi selama 5 tahun. (Tribunnews/Reynas Abdila)