News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Kompolnas Dorong Polisi Terjerat Kasus DWP Segera Diproses Pidana Tanpa Tunggu Sidang Banding

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERASAN PENONTON DWP - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Ia mendorong polisi yang terjerat kasus pemerasan penonton DWP segera diproses pidana tanpa harus tunggu sidang banding.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang Propam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang banding kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang menjerat sejumlah oknum polisi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan proses pidana terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran tidak perlu menunggu sidang banding.

Menurutnya, dalam persidangan KKEP telah ditemukan fakta kuat dugaan tindak pidana.

“Fakta yang ada di dalam persidangan beberapa hal yang ditemukan oleh Propam sendiri baik dari Paminal maupun oleh sidang majelis etiknya itu sangat kuat tindak pidana,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Kompolnas mendorong untuk secara simultan dapat dilakukan proses pidana tanpa menunggu hasilnya banding.

Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kadiv Propam Polri soal Jerat Pidana Polisi Pemeras Penonton DWP : Tunggu Sidang Etik Selesai

Para terduga pelanggar telah menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi di mana mereka mengajukan banding.

“Ketika dia sudah men-declare banding, itu dia juga dikasih kesempatan untuk menyusun pembelaan, maksimal 21 hari. Taruh 24 hari totalnya sehingga masing-masing orang berbeda-beda bandingnya nanti,” ungkap Anam. 

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan saat ini pihaknya masih fokus terhadap sidang etik para terduga pelanggar.

"Itu masih proses sidang kan belum selesai," kata Abdul Karim kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) malam.

Baca juga: Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota

Dia tak menjelaskan secara pasti apakah para polisi yang melakukan pemerasan ini akan dijerat pidana atau tidak.

Abdul Karim menyebut pihaknya akan melihat dari perkembangan sidang kode etik yang dilakukan. 

"(Pidana) Iya kita liat perkembangan sidang etik," tuturnya.

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini