TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan pemanggilan sekaligus upaya paksa atau penahanan terhadap dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan tim penyidik untuk mengeksekusi langkah hukum tersebut.
"Kami juga sudah komunikasi dengan penyidiknya, jadi untuk Saudara HG dan Saudara S ini, mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan bahwa sebelum melakukan penahanan, penyidik masih terus mendalami dan mematangkan sejumlah keterangan.
Fokus KPK saat ini tidak sebatas pada bagaimana dana tersebut dibagi-bagikan, melainkan menelusuri secara mendetail ke mana saja uang itu mengalir dan apakah ada kegiatan sosial fiktif.
"Tapi beberapa keterangan juga sedang kita dalami, karena ini kan tidak hanya menyangkut pembagian atau CSR-nya sendiri, tetapi juga ini terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR itu sendiri, apakah memang benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau tidak," ujarnya.
Menanggapi spekulasi publik mengenai adanya intervensi atau tekanan politik yang membuat penahanan kedua tersangka memakan waktu sejak penetapan status tersangka pada Agustus 2025 lalu, Asep dengan tegas membantah hal tersebut.
Ia memastikan bahwa proses yang berjalan agak panjang murni disebabkan oleh kendala teknis dan kompleksitas penelusuran aliran dana, mengingat kedua tersangka memiliki basis massa yang luas saat menjabat sebagai wakil rakyat.
"Tidak ada sih kalau terkait politik, tapi yang jelas ini adalah lebih kepada teknisnya, teknis kita dalam penyidikan, karena kita harus benar-benar mengkonfirmasi setiap rupiah uang CSR itu digunakan untuk apa. Sedangkan ini kan masing-masing orang, yang masing-masing tadi disampaikan, itu kan anggota DPR RI yang punya banyak konstituen," jelas Asep.
Ketelitian penyidik dalam melacak jejak aset, lanjut Asep, menjadi prioritas utama agar konstruksi hukum, terutama terkait pasal pencucian uang, menjadi sangat kuat di persidangan nanti.
"Kita harus mengecek satu persatu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa, itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut," kata dia.
Bagaimana kasus ini bermula?
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang menyetujui rencana anggaran tahunan BI dan OJK (periode 2020–2023).
Dalam prosesnya, disepakati adanya alokasi dana program sosial untuk anggota Komisi XI yang disalurkan melalui yayasan-yayasan milik mereka.
Baca tanpa iklan