TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang politik yang besar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA).
Pandangan itu disampaikan Mahfud saat menanggapi pertanyaan mengenai berbagai persoalan yang masih membelit sektor penegakan hukum dan peradilan di Indonesia.
Menurut Mahfud, langkah-langkah besar untuk memperbaiki institusi hukum sebenarnya dapat dilakukan apabila terdapat kemauan politik yang kuat dari pemerintah.
"Sebenarnya kalau mau, Presiden bisa kok melakukan apa saja. Apalagi tujuannya baik, pasti didukung masyarakat," kata Mahfud dalam podcast bersama Refly Harun, Sabtu (6/6/2026).
Ia menilai publik saat ini masih menunggu implementasi nyata dari berbagai komitmen pemberantasan korupsi dan reformasi hukum yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato politiknya.
Mahfud mengungkapkan, persoalan di sektor peradilan menjadi perhatian serius karena lembaga tersebut merupakan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.
Karena itu, menurut dia, pembenahan terhadap sistem peradilan harus menjadi salah satu prioritas utama pemerintah apabila ingin memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
"Paling tidak sampai sebulan lalu, apa yang dipidatokan oleh Pak Prabowo itu belum terlaksana di tingkat implementasi," ujarnya.
Pernyataan Mahfud muncul ketika diskusi menyinggung berbagai kasus yang belakangan menyeret aparat peradilan dan memunculkan kembali perdebatan mengenai praktik mafia hukum di lingkungan penegak hukum.
Mencari "Setoran"
Baca juga: Mahfud Beri Nilai Pemerintahan Saat Ini di Bawah Angka 6
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga melontarkan kritik terhadap pola penegakan hukum yang menurutnya belum menyentuh persoalan besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia menilai aparat penegak hukum saat ini lebih banyak mengejar perkara yang relatif mudah ditangani dibanding memburu kasus-kasus besar yang berdampak luas.
"Penegakan hukum terhadap korupsi misalnya tidak menyasar gejala-gejala yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kasus yang ditangani justru terkesan seperti mencari setoran," ujarnya.
Mahfud mengatakan orientasi pada pengembalian kerugian negara sering kali membuat aparat lebih memilih perkara yang mudah diproses daripada mengusut kasus korupsi besar yang kompleks.
Akibatnya, sejumlah isu yang sempat menjadi perhatian publik tidak mengalami perkembangan signifikan dan terkesan menggantung tanpa kejelasan.
Ia juga menyoroti fenomena dakwaan yang berbeda dari tuduhan awal ketika sebuah perkara memasuki tahap persidangan.
Baca tanpa iklan