Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengedar narkoba jenis sabu jaringan lapas senilai sekitar Rp 1 miliar digagalkan kepolisian.
Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi telah menangkap sejumlah pelakunya yang melibatkan sejumlah napi di dalam lapas.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono menyebut pengungkapan kasus ini diawali masuknya informasi ke polisi terkait peredaran 1 Kg sabu pada 4 Sepetember 2024.
Baca juga: Detik-detik Pria di Deli Serdang Bunuh Ayah Kandung, Pelaku Sering Minta Uang untuk Beli Narkoba
Sabu tersebut diduga berasal dari paket yang dikirim ke rumah KK alias Kokom Komalasari di Tambun Selatan.
"Anggota Opsnal mengawasi rumah tersebut dan satu mobil datang mengeluarkan satu tas jinjing," kata Rudi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Saat digerebek, tersangka KK, MFA, A sedang menghancurkan sabu serta memasukan ke dalam plastik bening.
"Anggota Opsnal melakukan interogasi singkat bahwa sabu seberat 1 kg didapat dari pelaku Santi dan Alfian yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung yang diantar oleh kurir O dan JA," ucap Rudi.
Para pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke kantor polisi.
Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas Dikeroyok di Rutan Depok: 6 Tersangka Sesama Tahanan, Motif Tak Sopan
Kompol Rudi menuturkan barang bukti 1 kg sabu ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. Dari pengungkapan ini Polsek Cikarang Utara berhasil menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa," paparnya.