Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan menegaskan, tindakan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi pelayanan Samsat Aipda P masuk kategori pelanggaran berat.
"Pelanggaran pelayanan, itu termasuk pelanggaran berat," ucap Bambang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Pihaknya tengah mengusut dugaan pungli oleh oknum anggota Polri sampai tuntas.
Menurutnya hal ini dilakukan sesuai instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Kami sudah ditangani secara prosedural dan profesional oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," urai Bambang.
Aipda P kekinian telah dijebloskan ke tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi: Aipda P Minta Rp550.000 Urus BPKB Padahal Ini Harga Normalnya
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," terangnya.
Bidang Propam berjanji bakal melakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang ke depan.
Atas kejadian itu, petugas Provos akan ditempatkan pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota.
Sebelumnya, aksi pungli yang dilakukan oknnum polisi Aipda P viral di media sosial.
"Ini masih dalam proses, jadi mohon waktu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ade Ary menuturkan dugaan pungli ini sudah sampai ke telinga Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.
Karyoto telah meminta jajaran Propam untuk memeriksa dan memproses Aipda P sesuai fakta di lapangan.
"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," ungkap Kabid.
Aipda P saat ini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas dan yang bersangkutan tengah fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bidang Propam," ungkap Ade.
Dia menegaskan laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya akan ditanggapi seluruhnya.
“Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan. Dan itu akan ditangani,” imbuh Kabid.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 7 Saksi Sidang Pungli di Rutan KPK, Satu di Antaranya Terpidana Kasus Korupsi IPDN
Pungli di Samsat Bekasi viral berawal dari akun media sosialnya, Tian (27) warga Kota Bekasi, Jawa Barat yang mengaku mengalami pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak kendaraan pada Selasa (3/9/2024).
Dia menceritakan kejadian pungli itu melalui akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.
“Hari ini gua ke Samsat Bekasi kan mau balik nama perpanjangan pajak. Sudah selesai semua ngurusin step-stepnya sampi ke pembuatan BPKB. Sampai di loketnya gue kasih semua berkas,” ucap Tian.
“Polisi yang didalam langsung bilang ke gue ‘mas ini kalau mau cepat saya bantu tapi Rp550 ribu, Kalau mau normal tiga hari,” lanjutnya.
Tian menolak tawaran itu, dirinya mengaku sudah terbiasa mengurus administrasi pakak kendaraan sendiri.
“Gue bilang ah nggak usah saya biasa sendiri kok nggak usah dibantu, dua kali dia ngomong lagi ya mas kalau normal itu tiga hari jadinya. Gue jawab lembut lagi gak apa-apa apa tiga hari juga daya nggak buru-buru,” tuturnya.
Tak disangka, Tian malah mendapat respons ‘duh.. mas’.
“Agak nggak senang gitu dengan statement gua. Kesel gua, teriak gua. Maksud gua teriak supaya polisi nanya ke gua terus gua ceritain masalah dia ditangkap,” urainya.
Tian kemudian mengaku dirinya ditarik ke ruangan interogasi atau ruang pengaduan.
Hingga pada akhirnya ada seorang oknum polisi yang mendatangi rumahnya tanpa membawa surat panggilan resmi.