News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Ternyata Berbeda, Berikut Penjelasannya

Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi parkir

Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.

"Nah, dengan memahami perbedaan ini,  masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam membedakan antara pajak dan retribusi parkir. Selain itu, masyarakat lebih mendukung upaya pemerintah dalam mengelola dan memaksimalkan penggunaan lahan parkir di daerah perkotaan. Hal ini juga membantu dalam menciptakan sistem parkir yang lebih teratur, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas," tutup Morris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini