News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Bekasi Tewas Ditikam Gara-gara Bawa Kabur Istri Pelaku 

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berinisial AR tewas usai ditusuk menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis pisau oleh tersangka AS di Jalan Wisma Ratu V Gang Abdullah RT 02 RW 05 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Laporan Wartawan Tribun Jakarta Rendy Rutama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Gang Abdullah RT 02 RW 05 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dikejutkan dengan kasus pembunuhan.

Seorang pria berinisial AR tewas ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Pelaku berinisial AS di Jalan Wisma Ratu V Gang Abdullah RT 02 RW 05 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, penusukan dilakukan AS selaku suami siri dari SMR lantaran istrinya dinilai dibawa kabur oleh AR.

“Motifnya cemburu istri siri di bawa kabur oleh korban,” kata Dwi, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Kelompok Mahasiswa Terlibat Bentrok di Depan Asrama Haji Pondok Gede, Satu Orang Kena Bacok

Dwi menjelaskan peristiwa yang sebelumnya terjadi Kamis (23/5/ 2024) sekira pukul 07.00 WIB itu bermula saat AR pergi dari rumah sejak Sabtu (18/5/2024) bersama dengan SMR.

Kemudian AR menuju ke daerah Kota Bekasi tepatnya di wilayah Pondok Gede untuk tinggal di sebuah kontrakan yang beralamatkan pada lokasi kejadian. 

Saat kejadian di pagi hari, SMR mengantarkan sarapan untuk AR ke kontrakan. 

AR yang saat itu tengah sarapan, tiba-tiba datang AS bersama keponakan. 

“Tanpa basa-basi pelaku langsung menendang korban, lalu korban yang awalnya dalam posisi duduk langsung berdiri, pelaku pada saat itu langsung menusukkan sebuah senjata tajam pisau beberapa kali ke arah tubuh korban,” jelasnya.

Dwi menuturkan AR tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penikaman tersebut.

Namun AR sempat berlari keluar hingga terjatuh di teras depan kontrakannya. 

“Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang,” tuturnya.

Dwi mengungkapkan akibat perbuatannya, AS terancam hukuman seumur hidup atau dan 20 tahun penjara atau dan mati.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUH Pidana,“ pungkasnya. (m37)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Geram Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Tikam Pria dengan Pisau Hingga Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini