Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa warga tertabrak Commuter Line KRL kembali terjadi pada Selasa (17/9/2024) pukul 17.20 WIB.
Kali ini korbannya seorang remaja 19 tahun berinisial ZFG ditemukan tewas di pinggir rel Jalan Tentara Pelajar Rt 04/09 Kelurahan Grogol Utara Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penemuan mayat tertabrak Commuter Line.
Baca juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Kranji, Korban Luka Parah di Wajah dan Kaki Patah
Kasus itu ditangani Polsek Metro Kebayoran Lama, pihak polisi sudah meminta keterangan tiga saksi yakni KF, RM, dan JF.
“Awal kejadian menurut saksi pada saat saksi sedang jaga menerima laporan dari masinis KA 1760 adanya orang tertabrak di KM 12+200 petak Jalan Kebayoran-Palmerah,” kata Ade Ary, Rabu (18/9/2024).
Selanjutnya saksi langsung menuju ke TKP untuk mengecek laporan dari masinis tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan benar adanya seorang laki-laki sudah meninggal dunia di pinggir rel.
”Korban meninggal dunia di pinggir rel akibat tertabrak kereta,” ucap Ade Ary.
Manager Public Relation KAI Commuter Leza Arlan sangat menyayangkan peristiwa orang yang menempa Commuter Line pada saat melintas.
Peristiwa terjadi pada Selasa, (17/9/2024) sekitar pukul 17.20 WIB terjadi temperan Commuter Line No. 1760 relasi Tanah Abang - Rangkasbitung di KM 12+2 petak jalan Stasiun Kebayoran dengan Stasiun Palmerah
Baca juga: Dua Anggota Polisi Tewas Tertabrak KRL Commuter Line di Bogor
Menurutnya, masinis sudah membunyikan semboyan 35 yaitu klakson kereta memberikan peringatan kepada penyeberang tersebut bahwa Commuter Line akan melintas.
“Sesuai SOP Masinis sudah membunyikan tanda peringatan yaitu Semboyan 35 untuk memberi tanda bahwa kereta akan melintas”, tegas Leza.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas pengamanan Stasiun Kebayoran segera menuju lokasi untuk mengamankan lokasi kejadian.
Selanjutnya petugas menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran dan pihak terkait.
Korban adalah laki-laki yang kemudian dievakuasi menuju RS. Fatmawati.
Baca juga: Toyota Ayla yang Remuk Tertabrak KRL di Tenjo, Pengemudinya Sedang Belajar Nyetir Mobil
Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Commuter dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.
Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
“Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” tutur Leza.