TRIBUNNEWS.COM - Imbas kasus penemuan tujuh mayat remaja di Kali Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/9/2024) kemarin, kini sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dari 15 orang tersebut, tiga di antaranya terbukti membawa senjata tajam (sajam).
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, sejauh ini polisi telah meminta keterangan dari para saksi dan orang yang benar-benar terlibat dalam kejadian ini.
"Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya karena membawa sajam (senjata tajam)," kata Karyoto, Minggu (22/9/2024).
Karyoto menuturkan, penemuan tujuh mayat tersebut diduga karena tawuran.
Terlebih, saat itu polisi sedang patroli untuk mencegah peristiwa itu.
Meski demikian, Karyoto menegaskan, polisi masih belum bisa memberikan kesimpulan akhir terkait kasus ini.
Sebab, polisi masih mencoba untuk mengumpulkan beragam keterangan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dibalik temuan tujuh mayat remaja di Kali Bekasi ini.
Namun yang jelas, Karyoto menekankan bahwa patroli yang dilakukan polisi untuk mencegah tawuran tidaklah salah.
"Saya katakan patroli tidak salah, karena memang patroli ini pukul 03.00 WIB. Jika orang normal dalam keadaan jam-jam segitu tentunya sedang istirahat," ungkap Karyoto.
Baca juga: Pencarian Dihentikan, Dipastikan Tak Ada Korban Lain Terkait Temuan 7 Mayat Remaja di Kali Bekasi
9 Polisi Diperiksa Propam
Sebanyak sembilan personel polisi diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya (Propam PMJ) soal temuan tujuh mayat di Kali Bekasi.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (23/9/2024).
"Sampai dengan saat ini yang diperiksa itu ada sembilan anggota Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota," ujar Ade Ary.
Sembilan anggota Korps Bhayangkara tersebut, terlibat dalam pembubaran massa yang diduga pelaku tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.