News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pelaku Tawuran Jadi Tersangka usai Siram Air Keras ke Polisi, Ini Peran Ketiganya

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Pondok Aren menangkap jambret usai merampas tas milik perempuan tua bernama Siti Yuliati (79) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (8/5/2024). Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya ketika membubarkan tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024).

Kini, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AAYA (15), ISE (24), dan RB (22).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya terhadap Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D'Hargado.

Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal kala dua orang anggota Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya berpatroli menggunakan 15 motor dinas di wilayah Jakarta Barat.

Dilansir WartaKotalive.com, di sana mereka bertemu sekelompok remaja yang akan tawuran.

"Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).

Namun, tiba-tiba dari arah gang itu, ada beberapa orang yang langsung berlari ke arah Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya.

Mereka lalu menyiramkan air keras dengan memakai gayung.

Air keras itu sebelumnya sudah mereka bawa menggunakan jeriken ukuran sedang.

"Kemudian, ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan upaya penangkapan dan pengejaran," ucap Syahduddi.

Sementara itu, Bripda Zulfan dan Bripda Gerald melipir ke sisi jalan untuk mengurusi lukanya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Tim Patroli Perintis Presisi

Dari upaya penangkapan itu, Syahduddi mengatakan, awalnya hanya dua orang saja yang diamankan.

"Pertama, kelompok pemuda yang melakukan penyiraman, kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," ungkapnya.

Selepas dilakukan pendalaman, interogasi, dan serangkaian proses penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan 8 orang lainnya sehingga totalnya menjadi 10 orang.

"Dari hasil pendalaman terhadap 10 orang yang diamankan berhasil didapat 3 orang yang dijadikan sebagai tersangka yang melakukan langsung aksi penyiraman dengan menggunakan air keras terhadap petugas," tutur Syahduddi.

Menurutnya, AA yang masih di bawah umur berperan menyiram korban dengan air keras asam sulfat dan HCL menggunakan gayung sebanyak satu kali.

Siraman tersebut, mengenai wajah, tangan, kaki, dan pakaian dinas yang digunakan oleh korban. 

"Kemudian anak AA ini juga menyiapkan jeriken yang berisi cairan keras asam sulfat dari rumahnya, lalu mencampurnya dengan cairan HCL yang dibawa oleh tersangka IE, tersangka kedua," jelas Syahduddi.

Sementara itu, tersangka lain, yaitu RB berperan dalam menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Menurutnya, hukuman itu diberikan karena para tersangka melawan petugas yang tengah bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Sementara tujuh orang lain, tak dikenakan pidana, tetapi diwajibkan untuk melapor.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku kasus penyiraman air keras terhadap anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat hendak membubarkan aksi tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. 

"Sudah kita amankan sebanyak tiga orang pelaku terkait kasus tersebut," kata Kombes Pol Syahduddi, kepada wartawan, Senin (23/9/2024). 

Mereka yang diamankan yakni AAYA (15), ISE (23), dan RB (22). Ketiganya diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa air keras dari tangan para pelaku.

"Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing."

"Kita akan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Tiga Pelaku Tawuran jadi Tersangka Usai Siram Air Keras Polisi, Satu Orang Masih Berusia 15 Tahun.

(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini