Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu menangkap tiga pelaku pencurian motor Y, YW, dan AB setelah merampas dua motor milik remaja SMA berinisial B dan A di Jalan Madrasah Ampera, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
YW dan AB tercatat sebagai mahasiswa aktif dari Fakultas Hukum sebuah universitas di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Baca juga: Anggota KKB Pelaku Perampasan Senpi Personel Pospol di Papua Dibekuk saat Berhenti di Depan Kios
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/9/2024).
"Kami mengungkap pencurian dengan perampasan yang dilakukan beberapa pelaku," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Perampokan di Bogor, Pelaku Sempat Ngopi Bareng dan Datangi Rumah Korban, 1 Orang Tewas
Anggiat menuturkan para pelaku beraksi dengan cara memepet korban di jalan dan mengaku sebagai pegawai leasing.
Pelaku meminta korban ikut ke kantor leasing dan langsung mengambil KTP korban.
Pelaku mengendarai motor korban, sedangkan korban dibonceng.
"Memberhentikan seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor Vespa dan pemiliknya dibonceng," ucap dia.
Saat di jalan sepi, pelaku berpura-pura menjatuhkan KTP korban dan meminta korban untuk mengambil KTP-nya.
Ketika korban turun dari motor untuk mengambil KTP, pelaku langsung melarikan diri.
Motor hasil curian selanjutnya disimpan oleh pelaku di wilayah Pondok Gede untuk dijual ke penadah.
"Jadi mengatasnamakan leasing padahal sebenarnya tidak," ucap dia.
Dua pelaku yakni YW dan AB tercatat sebagai mahasiswa aktif dari Fakultas Hukum sebuah universitas di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Keduanya nekat merampas motor untuk membayar uang kuliah.
Motor curian dijual pelaku dengan harga puluhan juta.
Baca juga: Polda Riau Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Menyamar sebagai Anggota Polisi
"Karena himpitan beratnya kehidupan di Jakarta, ngakunya begitu untuk membayar uang kuliah," ujar dia.
Polisi masih memburu para pelaku lain dalam kasus itu.
Atas perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 363 dan Pasal 368 KUHP dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.