Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan anak berkonflik dengan hukum MAS (14) menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan di RS Polri Kramat Jati.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan saran dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
“Dari penyidik PPA membawa anak yang berkonflik dengan hukum ke RS Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Jaksel Dirujuk ke RS Polri, Jalani Observasi Kejiwaan
Nurma menuturkan observasi kejiwaaan yang bersangkutan akan ditindaklanjuti oleh dokter selama 14 hari.
Diketahui MAS mengaku kerap mendapat bisikan gaib hingga akhirnya menikam ayah dan neneknya yang berujung kematian.
Pelaku sudah dipindahkan dari LPAS ke RS Polri Kramat Jati pada Senin (16/12/2024).