Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal mengawal kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu, oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai menghadiri RDPU dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly, dan Dwi Ayu, Selasa (17/12/2024).
"Kami akan kawal terus. Bahkan Tim Sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan, ya. Memantau persidangan ini, ya," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Ngadu ke DPR, Dwi Ayu Ungkap Kronologis Dianiaya Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim
"Dan kami akan koordinasi juga dengan Kejaksaan, ya, Jakarta Timur. Untuk memastikan pelaku dituntut berat, ya," imbuhnya.
Selain itu, kata Habiburokhman, pihaknya menjamin korban akan mendapat perlindungan selama proses hukun itu berjalan.
Sebab, dari pengakuan korban dalam RDPU hari ini, Dwi mengaku mengalami sejumlah nasib sial saat mencari keadilan.
Dia justru mengalami kasus penipuan salah seorang yang mengaku pengacara.
"Kalau kemarin kan tadi ada, misalnya, di, apa, seolah-olah ada pengacara dari Polda dan lain-lain sebagainya," ucapnya.
"Kita juga akan cari siapa orang-orang itu. Pokoknya begitu, Pak. Kuasa hukum, ya," imbuhnya.
Ada pun pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun. Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.
Baca juga: Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Diduga Gangguan Jiwa, DPR: Jangan Jadi Alasan Pemaaf
Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut. Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.
Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).
"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).