TRIBUNNEWS.COM - Korban kekerasan anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati, membeberkan perjalanan pilunya saat mencari keadilan.
Ayu dianiaya oleh George Sugama Halim (GSH) yang merupakan anak dari bosnya.
Ia mengaku laporannya sempat ditolak dua Polsek hingga ditipu pengacara saat memperjuangkan perkara yang menimpanya.
Ayu mengatakan, setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024), langsung ke Polsek di Rawamangun untuk melapor.
Namun saat itu, menurutnya, Polsek tidak bisa menangani laporannya.
"Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin," katanya saat rapat di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Setelah laporannya ditolak di dua Polsek, Ayu kemudian diminta untuk melapor ke Polres Jakarta Timur.
"jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?" tanya Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Setelah akhirnya ditolak dua kali, laporan Ayu akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur.
Setelah itu, ia mengaku mendapat bantuan dari pengacara yang ternyata dikirim dari keluarga pelaku.
Ayu bercerita awalnya tak mengatahui bahwa pengacara yang membantunya saat itu adalah pengacara yang berafiliasi dengan pelaku.
Baca juga: Polri Sebut Ada Dugaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Alami Gangguan Kejiwaan
Pengacara itu, kata Ayu, mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diutus oleh Polda.
Namun, ia tak mengetahui LBH yang dimaksud itu.
"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya," katanya.