Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Anton Kurniawan Setyanto (AKS) telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat pembunuhan warga sipil berinisial BA di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Hal itu diungkapkan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024).
Namun sebelum dijatuhi sanksi PTDH, Brigadir AKS juga pernah dijatuhi sanksi teguran tertulis hingga patsus (penempatan khusus).
"Informasi yang kita coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal, saudara Anton pernah diberikan hukuman patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," ungkap Djoko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam slide paparan yang dijelaskan Kapolda Kalteng, Anton diberikan sanksi patsus 21 hari karena kecelakaan lalu lintas menggunakan mobil dinas pada 12 Februrai 2014.
Anton melanggar pasal 4 (N) dan B (E) PP No. 2 Tahun 2003.
Selain itu, Anton juga pernah dihukum teguran tertulis karena tertangkap tangan oleh Tim Bidpropam Polda Kalteng melakukan pungutan liar (pungli).
"Kemudian dihukum teguran tertulis serta patsus 28 hari dalam hal pungutan liar," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga.
Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).
Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangka Raya. Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.