Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial BA ternyata sosok polisi bermasalah.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir AK pernah ditahan atau penempatan khusus (patsus) sebelum terjadi kasus pencurian dan pembunuhan.
"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukum Patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Brigadir Anton mengalami kecelakaan dengan mobil dinas itu pada 12 Februari 2024 lalu dengan melanggar pasal 4 (N) dan B (E) PP nomor 2 tahun 2023.
Selain itu, Djoko mengatakan Brigadir Anton juga pernah dilakukan patsus karena ditangkap Bidang Propam Polda Kalteng setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022.
Baca juga: Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis
Dia melanggar pasal 4 huruf (F) dan pasal 6 huruf (Q,W) PP nomor 2 tahun 2023.
"Kemudian dihukum terguran tertulis serta Patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar," ucapnya.
Hingga akhirnya, Brigadir Anton pun disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pencurian dan pembunuhan.
Untuk informasi, seorang anggota polisi di Kalimantan Tengah diduga mencuri mobil dan membunuh warga.
Baca juga: Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AK Bunuh Budiman dengan Menembak 2 Kali, lalu Curi Mobil Korban
Kasus ini mencuat setelah jenazah berjenis pria tanpa identitas ditemukan dan menggegerkan warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).
Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga akhirnya penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi.
Dalam proses penyelidikan, seorang anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK pun diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga mengakibatkan seorang warga tewas bersama H.
Terkini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.