News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Nasib Baik Ayu Korban George Sugama: Dipekerjakan, Dikuliahkan, Disiapkan Pengacara oleh Jhon LBF

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha asal Semarang, Jhon LBF membantu Dwi Ayu Darmawati yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim. Dia membantu korban dengan memberikan pekerjaan di perusahaannya, membiayai kuliah, dan menyiapkan pengacara.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib baik kini dirasakan Dwi Ayu Darmawati yang merupakan korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim.

Setelah tidak bekerja di toko roti milik orang tua George, Ayu memperoleh bantuan dari pengusaha asal Semarang, Henry Kurnia Adhi atau yang lebih dikenal Jhon LBF.

Hal ini disampaikan oleh Ayu saat hadir bersama tim pengacaranya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Ayu menyebut bantuan yang diperoleh dari Jhon LBF adalah dirinya diberi kerja dan dikuliahkan hingga lulus.

Tak cuma itu, Jhon LBF juga membantu Ayu dalam proses hukum yang dihadapinya yaitu disiapkan pengacara.

"Akhirnya, saya dihubungi oleh Pak Zaenuddin (tim hukum dari Jhon LBF). Dan saya dikasih bantuan Bang Jhon, kerja di perusahaan High Five sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," kata Ayu, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

Ayu memperoleh bantuan dari Jhon LBF setelah pengacara yang mendampingi sebelumnya justru tidak membantunya.

Bahkan, dia mengungkapkan mantan pengacaranya itu menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Baca juga: Kisah Pilu Korban George Sugama Halim, Ibunya Jual Motor Satu-satunya demi Bisa Sewa Pengacara

Pengacara itu hanya menemui Ayu ketika meminta bayaran saja tanpa memberikan kejelasan terkait perkembangan penyelidikan kasus yang dialaminya.

"Pengacara sebelumnya kalau saya tanya bagaimana kelanjutannya, selalu jawab sedang diproses, sedang diproses. Di situ dia setiap ada info selalu meminta duit dan mama saya sampai jual motor satu-satunya," kata Ayu.

"Setelah jual motor itu dan minta duit, pengacara itu sudah tidak bisa dihubungi lagi," imbuhnya.

George Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini