News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Didampingi Pendeta, Ini Pernyataan Lengkap Permintaan Maaf ASN Bekasi yang Larang Ibadah di Rumah

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkap layar viral video ASN Bekasi larang tetangga beribadah dan (Kanan) Pertemuan oknum ASN dengan pihak terkait yang difasilitasi Pemkot Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Masriwati, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat meminta maaf terkait tindakannya yang memprotes umat agama lain ibadah di rumah.

Kabid Pemasaran Pariwisata Disparbud Kota Bekasi itu sebelumnya viral di media sosial karena mengatakan ibadah di rumah harus memiliki izin. Masriwati meminat maaf usai mediasi dengan umat Kristen dan Forkompimda. 

"Saya Masriwati atas nama pribadi dan keluarga pada kesempatan kali ini menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemkot bekasi, kepada masyarakat kota bekasi, khususnya maasyarakat tempat lingkungan tinggal saya, khususnya Bapak Joni, Ibu pendeta dan jemaatnya atas tindakan kurang berkenanan untuk dimaafkan. Terimakasih," kata Masriwati dikutip dari akun Instagram Pemkota Bekasi, Selasa (25/9/2024).

Baca juga: Update Viral ASN Bekasi Larang Tetangga Ibadah, Sebut Berdoa Harus Ada Izin, Berakhir Minta Maaf

Miskomunikasi

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad pada kesempatan tersebut mengatakan permasalahan tersebut adalah salah pengertian atau miskomunikasi.

Kata Gani, setelah berbagai pihak dipertemukan, masalah tersebut telah selesai.  

"Ini hanya masalah misskomunikasi. Telah terjadi kesepamahan," kata Gani.

Menurut Gani, peristiwa tersebut menjadi ujian bagaimana merawat toleransi di Kota Bekasi. 

"Ini menjadi ujian toleransi yang harus kita jaga, rawat di kota bekasi," kata dia.

Berdasarkan hasil mediasi tersebut, ibadah jemaat Kristen tersebut akan dipindahkan ke Gereja GKOI Perumnas 2.

"Dalam hal ini nanti saudara kita bisa beribadah dengan nyaman berkaitan pendirian tempat peribadatan tentu disepakati sesuai mekanime peraturan perundangan yang berlaku. Pemerintah Kota Bekasi secepatnya memfasilitasi perpindahan ke GKOI," beber Gani.

Masriwati akan diproses

Terkait Masriwati, Gani mengatakan Pemkot tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Penindakan terhadap Masriwati akan dilakukan melalui tim pemeriksa.

Tim pemeriksa tersebut telah dibentuk dan bisa bekerja mulai hari ini.

Baca juga: Viral, Oknum ASN Kota Bekasi Emosional Larang Tetangga Ibadah di Rumah

"SK Tim sudah kita buat, Besok (hari ini, red) bisa kerja melakukan pemeriksaan secara mendalam," kata Gani.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini