News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Kadin

Polisi Periksa Umar Key Sebagai Saksi Terlapor Kasus Dugaan Pengeroyokan di Menara Kadin

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Front Pemuda Muslim Maluku Umar Key Ohoitenan memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan pengeroyokan di Menara Kadin. Umar Key tiba pukul 13.58 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2024).

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Front Pemuda Muslim Maluku Umar Key Ohoitenan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor kasus dugaan pengeroyokan di Menara Kadin beberapa waktu lalu. 

Umar Key mengatakan dirinya sebagai warga negara yang baik harus hadir untuk memberikan klarifikasi.

Pria kelahiran Desa Ngursoen, Mauluku Tenggara ini tidak sendirian namun didampingi sejumlah kelompok organisasi masyarakat.

“Saya hadir hari ini atas dasar surat undangan klarifikasi dari teman-teman Polda, khususnya Resmob Tim Unit 4. Saya belum tahu apa yang akan ditanya tentang surat undangan klarifikasi,” katanya kepada wartawan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9/2024) pukul 13.58 WIB.

Menurut dia kabar dirinya terlibat pengeroyokan terhadap Staf Khusus Arsjad Rasjid Arif Rahman tidak benar.

Umar Key menegaskan dirinya dengan Arif Rahman yang merupakan Sekjen Pemuda Pancasila memiliki hubungan yang baik.

Apabila pengeroyokan tersebut benar terjadi, Umar Key memastikan akibatnya bisa sangat fatal.

“Jadi ada isu yang beredar bahwa saya ribut dengan pemuda Pancasila, bohong, itu bohong. Tidak ada, mereka adalah keluarga besar saya dan saya sampai hari ini berkomunikasi,” ujarnya.

Umar Key mengaku kerap ditanya  apa yang sebenarnya terjadi dengan Arif Rahman hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dia menyatakan tidak mengetahui terlebih adanya pengeroyokan dari kelompok Ambon.

“Tidak pernah tangan saya jatuh, kalau tangan saya jatuh, pasti berlumuran darah bahkan mati, tapi saya tidak pernah merasa,” tukas pria yang berdomisili di Bekasi Jawa Barat.

Umar Key membawa surat kuasa dan video di saat dirinya berada di Menara Kadin. 

Video dirinya berada di gedung Kadin bukan dari CCTV melainkan video yang diambil dari ada anak buahnya.

Laporan Polisi

Staf Khusus Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, Arif Rahman telah membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan di Kantor Kadin, Jakarta.

Laporan polisi Arif Rahman tersebut sudah teregister dengan nomor STTLP/B/5591/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Iya benar (saya melaporkan Umar Key ke Polda Metro) semalam,” kata Arif dikonfirmasi Rabu (18/9/2024). 

Arif mengaku dikeroyok saat upaya melakukan mediasi pembebasan Kantor Kadin di Lantai 3, Menara Kadin, Senin (16/9/2024).

“Iya TKP Menara Kadin,” imbuhnya.

Pelapor membeberkan kronologi terjadinya pengeroyokan mulanya dia hendak mengecek kantor dengan rekannya.

Namun di sana ternyata sudah ada beberapa orang yang tidak dikenal berjumlah lebih 50 orang.

“Ternyata, di situ ada saudara Umar Key salah satunya. Dia sedang mem-breafing sekuriti kami yang ada di sana,” ucapnya.
 
Arif mengatakan lalu menghubungi Taufan dari pihak Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin versi Munaslub.

Kebetulan yang bersangkutan berada di lantai 29 Kantor Kadin.

“Akhirnya turun dengan saya kita bergeser dari aula yang tempat kami berkumpul 50 orang itu ke tempat rapat meeting. Jadi, di situ kita bicara, kita menyampaikan, dan Pak Umar Key juga terlibat di situ,” terang dia.

Singkat cerita terjadi perdebatan alot terkait kontrak sewa gedung.

Pihak Arif bersikukuh bahwa kantor Kadin masih disewa oleh Arsjad Rasjid berpedoman kepada Keppres tentang pengangkatan Ketua Kadin. 

“Kami menyampaikan bukti-bukti, tanda kontrak kami, kami juga menyampaikan bahwa ini masalah internal Kadin walaupun ada perbedaan,” urainya.

Seiring waktu, saat pelapor meminta terlapor keluar dari kantor Kadin, terlapor berdiri mengambil minuman kaleng langsung menimpuk ke arah mata pelapor dan mengenai pelipis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan laporan AR diterima pada tanggal 17 September 2024 dengan terlapor UK. 

“Atas peristiwa dugaan peristiwanya yang dilaporkan adalah kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP,” ucap Ade Ary.

Kabid menegaskan setiap laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya pasti akan ditindaklanjuti, diusut, diproses, dilakukan pendalaman sesuai SOP secara proporsional dan profesional.

“Jadi mohon waktu setiap laporan yang masuk tahapan awalnya adalah pendalaman dalam rangka penyelidikan. Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja,” urainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini