Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggelar operasi tangkap tangan terhadap para pengedar dan penjual obat keras berbahaya.
Kasat Reserse Narkoba AKBP Iver Son Manossoh mengatakan dari operasi tersebut pengedar menyasar masyarakat umum yang melintas di jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan hingga ke Pasar Proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat.
Baca juga: Tramadol Bukan Narkotika, Tapi Peredarannya Ilegal Tanpa Resep Dokter
Sebanyak tujuh pelaku pengedar dan pedagang obat keras berbahaya diamankan.
Mereka masing-masing berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA.
Barang bukti yang disita antara lain tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis heximer sebanyak 320 dan jenis trihex sebanyak 180 butir.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa penjualan jalanan obat keras berbahaya sebagian besar menyasar warga berusia antara 20-30 tahun atau kelompok usia produktif yang melintas dengan kendaraan roda empat dan roda dua di TKP," ungkapnya dikutip Senin (30/9/2024).
Didapat keterangan bahwa para pembeli sebagian sudah sering atau bahkan berlangganan membeli obat keras ini kepada para pelaku.
Dari hasil cek urine, ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu (Meth), Tembakau Sintetis dan beberapa di antaranya positif Psikotropika.
Baca juga: Lipsus: Tramadol Dijual di Pinggir Jalan Tanah Abang Bak Kacang Goreng, Polisi Lewat Cuek Aja
"Diharapkan operasi ini memberikan dampak positif terhadap situasi Kamtibmas di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja utamanya menjelang hari H Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2024," jelas dia.
Iver menambahkan dalam kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini, pihak polisi melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi gelap obat keras berbahaya.