TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial H diringkus polisi lantaran tertangkap tangan membawa obat-obatan terlarang berjenis pil trek.
Di tangan warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pihak kepolisian menyita 3000 pil trek yang dibawa oleh H.
Ia tertangkap polisi yang saat itu sedang mengadakan razia balapan liar di wilayah Kecamatan Besuki.
Pemangkapan terduga pengedar obat keras berbahaya itu, bermula saat tim gabungan Polsek Besiki dan Satlantas melakukan razia balapan liar dan minuman keras (Miras) di wilayah Besuki.
Namun, ditengah perjalan tim gabungan mencurigai pemuda yang membawa bungkusan dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari kecurigaan itu, polisi mendapati satu kaleng berisi pil trex dari tangan pemuda tersebut.
Tak hanya itu, polisi kembali menemukan dua kaleng berisi pil trex didalam bagasi motornya.
Selanjutnya, guna proses penyelidikan pemuda itu beserta barang bukti ribuan pil trex itu diamankan ke Mapolse Besuki.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfhi membenarkan adanya penangkapan dan pelimpahan terduga pengedar pil trex yang diamakan jajaran Polsek Besuki itu.
"Iya benar, saat ini terduga pengedar pil itu sudah diamankan ke Polres, " ujar AKP Muhammad Lutfhi, Selasa (04/6/2024).
Selain menemukan ribuan pil trex, kata AKP Luthi, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rk 236 ribu , dua buah hand phone serta dua unit sepeda motor.
Baca juga: Iptu Sukoyo Dimutasi dari Jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar, Hasil Tes Urine Positif Amfetamin
"Saat pemilik ribuan pil itu masih diperiksa penyidik di ruang Reskoba," katanya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengapresiasi kinerja anggota Polsek dan Lantas yang berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya di Besuki itu.
Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas dan tidak ada akan mentolelir peredaran narkotika dan okerbaya di wilayah Situbondo itu.