News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskusi Dibubarkan Massa

Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, DPR: Bukti Negara Jamin Kebebasan Berpendapat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu pagi (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang langsung membubarkan kegiatan tersebut. Sekelompok orang tersebut mengenakan masker dan merangsek masuk ke dalam acara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan 5 orang yang diduga melakukan pembubaran acara diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, respons cepat polisi jadi bukti negara hadir menjamin kebebasan berpendapat.

"Melalui tindakan tegas kepolisian, menjadi simbol bahwa negara menjamin dan melindungi kebebasan bersuara bagi rakyatnya. Sekaligus melawan keras segala bentuk aksi premanisme,” kata Sahroni kepada wartawan Senin (30/9/2024).

Politikus NasDem tersebut menilai, perbuatan pembubaran acara sepihak tersebut merupakan tindakan brutal, serta melawan hukum dan merusak demokrasi.

Sahroni pun ingin pihak kepolisian mengusut motif para pelaku pembubaran. 

Baca juga: Refly Harun Minta Polisi Ungkap Siapa Mastermind Aksi Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

Sebab menurutnya, ada potensi bahwa para pelaku memiliki motif tertentu.

“Polisi juga wajib telusuri motif para pelaku. Apa maksudnya? Kenapa sampai berbuat sejauh itu? Karena tak menutup kemungkinan ada suatu agenda khusus di baliknya. Malah bisa jadi mereka disuruh atau diprovokasi oleh aktor tertentu. Jadi banyak kemungkinan yang bisa mengarah ke sana. Harus dibongkar sampai clear,” ujar Sahroni.

Hal menjadi penting lantaran Sahroni tidak ingin pola premanisme seperti ini digunakan untuk merusak demokrasi.

“Sebagai negara demokrasi, negara harus memastikan kebebasan rakyatnya dalam bersuara. Maka upaya pembungkaman melalui pola-pola premanisme dan penggunaan kekerasan seperti ini harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyebut, pihaknya juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran tersebut. 

Keduanya terindikasi melakukan tindak pidana, yaitu perusakan dan penganiayaan ke satpam hotel. Diketahui acara itu turut dihadiri beberapa tokoh, di antaranya Din Syamdudin dan Refly Harun.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini