TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti seorang tersangka pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang berambut kuncir.
Dirinya curiga pria yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu pernah hadir di acara sebuah partai politik.
"Kita lihat ya, si rambut kuncir ternyata hadir dalam kegiatan suatu partai politik kita enggak ngerti ya, kok dia bisa ada di sana artinya ini bukan preman sembarangan bisa hadir di kegiatan sebuah partai politik," ujar Refly seperti dikutip dari Youtube @ReflyHarunOfficial yang tayang pada Senin (30/9/2024).
"Akan tetapi tentu kita tidak mengatakan bahwa partai politik tersebut terlibat, tidak demikian, tetapi berarti orang ini bukan orang sembarangan, karena bisa hadir dalam kegiatan partai politik seperti itu," tambahnya.
Menurutnya video yang viral saat pembubaran diskusi bisa menjadi petunjuk polisi untuk mengungkap lebih jauh siapa dalang di balik pembubaran paksa acara yang dihadiri sejumlah aktivis dan tokoh itu.
"Menurut saya very easy sebenarnya untuk melakukan investigasi lebih lanjut siapa dia sebenarnya apa kaitannya dengan pihak-pihak yang kemudian viral dan lain sebagainya, begitu," katanya.
Refly juga menyenggol aparat hukum untuk tak tebang pilih dan bersikap transparan dalam mengungkap kasus pembubaran paksa itu.
Pasalnya, Refly menilai kasus yang diduga ada keterlibatan pembesar di baliknya lamban diungkap polisi.
Sementara, kasus yang berkaitan dengan orang kecil justru sebaliknya.
"Kita jangan giliran dengan pembesar, tiba-tiba banyak sekali ininya, bak bik buknya, tetapi dengan orang kecil, cepat sekali main tangkapnya. Jadi, kita harus lihat tuh, karena ini kejahatan demokrasi, tidak hanya soal tindak pidana biasa," ujar Refly.
Refly juga mengaku heran apa alasan di balik pembubaran paksa acara diskusi FTA.
Padahal, acara itu hanya diskusi biasa antar sejumlah aktivis dan tokoh terkait persoalan bangsa.
Menurutnya semua orang berhak berkumpul untuk berdiskusi, menggagas sesuatu pikiran karena dalam undang-undang dan konstitusi itu legal.
"Bayangkan, orang mau berdiskusi di tempat tertutup, tetapi mau dibubarkan. Orang unjuk rasa saja tidak boleh dibubarkan, apalagi ini di tempat tertutup. Sangat memprihatinkan. Karena itu tidak heran muncul spekulasi bahwa ini sudah direncanakan," kata Refly Harun.
Baca juga: Refly Harun Minta Polisi Ungkap Siapa Mastermind Aksi Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang