Polda Metro Jaya buka suara usai beredar video viral yang memperlihatkan sejumlah massa bersalaman dengan anggota Polri usai insiden pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2024) kemarin.
Terkait hal ini Wakapol Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan adapun momen salaman itu dijadikan dalih oleh para pelaku seolah-olah sebagai wujud etika terhadap petugas yang berjaga.
"Jadi pada saat mereka selesai lakukan aksi pembubaran, dari hasil pemeriksaan kita, mereka mengatakan 'bahwa ini sebagai wujud etika kami' pamit dengan anggota yang ada disitu'," kata Djati menirukan ucapan para pelaku pembubaran, Minggu (29/9/2024).
Meski begitu orang nomor dua di Polda Metro Jaya itu memastikan, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap petugas yang berjaga saat kejadian tersebut.
Ia menekankan akan mencari tahu apakah dalam pengamanan tersebut ada aturan yang dilanggar atau tidak oleh anak buahnya.
"Kita akan melakukan evaluasi, investigasi ke dalam terhadap petugas-petugas yang kemarin lakukan pengamanan, apakah dia terindikasi lakukan pelanggaran SOP dan sebagainya," pungkasnya.
Adapun video anggota polisi bersalaman dengan kelompok massa pembubaran diskusi itu viral di sosial media instagram dengan akun @opajufee.
Dalam video itu terlihat sejumlah massa tampak bersalaman hingga berpelukan dengan beberapa petugas polisi yang berada di lokasi tersebut.
3 Orang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional di Grand Kemang, Mampang Prapatan, Sabtu (28/9/2024) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari lima orang yang ditangkap dua diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Wira di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Sementara itu Wira menjelaskan, untuk tiga orang lainnya kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.
Sedangkan terhadap dua tersangka, Wira menyebut mereka dengan Pasal berlapis diantaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
"Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 KUHP," pungkasnya.