News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Otto Hasibuan Ingatkan Pentingnya Wadah Tunggal bagi Organisasi Advokat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Otto Hasibuan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Otto Hasibuan, menekankan pentingnya mewujudkan wadah tunggal atau single bar bagi organisasi advokat.

Otto menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 telah menetapkan Peradi sebagai single bar, masih ada keraguan dari beberapa pihak mengenai konsep ini.

"Undang-Undang Advokat kita kan sudah jelas, Peradi adalah single bar," ujarnya dalam acara perayaan ulang tahun ke-20 yang berlangsung di Peradi Tower, Jakarta, pada Sabtu (21/12/2024) kemarin. 

Single bar, menurut Prof. Otto, bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pencari keadilan, bukan hanya kepentingan organisasi advokat.

Ia menegaskan bahwa standardisasi kompetensi, kualitas, integritas, dan etika bagi advokat sangat penting.

"Banyaknya organisasi advokat yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Advokat berisiko menghasilkan advokat yang tidak berkualitas," tambahnya.

Sebagai informasi, Single bar berarti hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat.

Kembali ke Otto, ia mengatakan, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, ia menyampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam setiap kesempatan menegaskan bahwa kebijakan harus berpihak kepada rakyat. 

Hal ini sejalan dengan komitmen Peradi yang memperjuangkan single bar demi kualitas layanan hukum bagi masyarakat.

"Peradi harus selalu berpihak pada rakyat. Kami akan terus berjuang agar para advokat berkualitas demi kepentingan pencari keadilan," tegasnya.

  Sejak didirikan pada tahun 2004, Peradi telah melalui perjalanan panjang dengan berbagai tantangan.

Pada awalnya, Peradi tidak menerima anggaran negara meskipun statusnya sebagai organisasi negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi Peradi.

Kini, setelah dua dekade berdiri, Peradi telah berkembang pesat. "Peradi kini sudah dewasa, dengan gedung sendiri, Peradi Tower di Jakarta, dan lebih dari 70 ribu anggota," ungkap Prof. Otto. "Harapannya Peradi terus maju dan meningkatkan kualitas advokat di Indonesia, serta dapat berbakti kepada masyarakat."

Sumber: Tribun Banten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini