TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- RK, anggota DPRD Kota Depok dilaporkan ke polisi terkait dugaan mencabuli dan menyetubuhi remaja berusia 15 tahun.
Terkait kasus tersebut, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.
"Sampai saat ini kita serahkan penyelesaiannya ke ranah hukum ya, ke kepolisian," ucap Ade saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Anggota DPRD Depok Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ade mengatakan, internal DPRD Kota Depok belum menindaklanjuti perkara ini lantaran alat kelengkapan anggota dewan belum terbentuk.
"Belum ya (diobrolkan) karena alat kelengkapan yang menangani hal tersebut, (yakni) Badan Kehormatan kan juga belum terbentuk gitu ya. Kita masih di pimpinan sementara," ungkap dia.
Menurut Ade, pihaknya masih menunggu proses penyidikan polisi hingga menemukan titik terang atas kasus ini.
Jika anggota DPRD tersebut terbukti bersalah, kata Ade, pelaku akan diberhentikan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Saya lihat juga kemarin sudah muncul di media bahwa Polres Depok akan menindaklanjuti, apakah ini memang kasusnya benar terjadi atau bagaimana," terangnya.
Terancam dicopot
Walau alat kelengkapan berlum terbentuk, Ade Supriyatna mengatakan RK bisa dicopot jika terbukti.
"Di kode etik kita, misalnya dia sudah terdakwa gitu atau bahkan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, itu bisa ada proses untuk tindak lanjut, apakah penggantian antarpartai yang bersangkutan atau yang lain," ucap Ade.
Sebelumnya diberitakan, RK, anggota DPRD Kota Depok diduga mencabuli dan menyetubuhi remaja berusia 15 tahun.
Baca juga: Kasus Oknum Anggota DPRD Depok 2024-2029 Diduga Cabuli Pelajar, Polisi telah Periksa Orangtua Korban
"Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024," ucap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui di Polres Depok, Rabu (25/9/2024).
Arya menyampaikan, insiden pencabulan dilaporkan kali pertama terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam. Saat itu, korban sedang bersama RK di salah satu pom bensin di Depok.
"Si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban," ungkap Arya.
Dalam keterangan pelapor, perbuatan keji itu juga pernah dilakukan RK saat bersama dengan korban di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat. (Kompas/Tribun)