Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi saat ini sedang memburu pemasok narkoba jenis sabu ke aktor Andrew Andika (36).
Identitas pemasok berinisial EC kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi memastikan pihaknya akan mengungkap secara tuntas kasus narkoba Andrew Andika dan lima rekannya.
"Terkait pihak yang saat ini diduga sebagai penyuplai masih kami lakukan pendalaman,” kata Arsya kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
“Kami akan lakukan upaya maksimal untuk melakukan penangkapan terhadap penyuplai," lanjut dia.
Polisi memutuskan untuk merehabilitasi aktor Andrew Andika dan lima temannya berinisial VA (P) 30 tahun, YF (L) 26 tahun, FZ (L) 30 tahun, AK (L) 31 tahun, dan BL (P) 23 tahun terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Andrew Andika: Saya Minta Maaf kepada Istri dan Anak-anak Saya
Alasannya, pengguna penyalahgunaan Narkoba tersebut masuk dalam kategori adiksi sedang.
"Keputusan ini diambil, setelah kami melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta," katanya.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap keenam orang tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan setelah itu mereka menjalani asesmen di BNNP.
"Hasilnya itu sehingga ke depan, kami rehab terlebih dulu," ujarnya.
Baca juga: Tangan Diborgol, Andrew Andika Minta Maaf ke Tengku Dewi dan Anaknya karena Terjerumus Narkoba
Adiksi sedang merujuk pada tingkat ketergantungan narkoba yang cukup tinggi.
"Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan sehingga nantinya mereka perlu dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu," ucap Arsya.
Selain itu, keputusan rehabilitasi diambil karena ini adalah kali pertama keenam tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Dari enam orang yang kami amankan ini, ini baru pertama kali mereka tertangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba," jelas Arsya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat bahwa narkotika adalah musuh bersama, jangan segan melapor apabila mendapati penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.