TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Andrew Andika dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). Aktor Andrew Andika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Tengku Dewi Buka Suara usai Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Akui Tahu Sosok Suami Sebenarnya
Dalam rilis hari ini, Andrew Andika menggunakan baju berwarna hitam dengan kedua tangan diborgol.
Selain Andrew ada lima orang tersangka lainnya yang juga dihadirkan pihak kepolisian.
Pada kesempatan tersebut, Andrew Andika menyampaikan permintaan maaf ke keluarga khususnya untuk sang istri, Tengku Dewi dan anaknya.
Baca juga: Deretan Kontroversi Andrew Andika, Selingkuhi Tengku Dewi hingga Ditangkap karena Narkoba
"Saya mau meminta maaf kepada keluarga saya, keluarga besar saya," kata Andrew Andika.
"Saya mau minta maaf kepada istri dan anak anak saya," lanjutnya.
Lebih lanjut Andrew Andika berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.
Baca juga: Andrew Andika Ditangkap Saat Pesta Narkoba Usai Nonton Konser Musik
"Saya mau berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat khususnya sat narkoba karena sudah memberikan yang terbaik untuk saya, sudah mengedukasi saya tentang narkotika," ujar Andrew Andika.
"Intinya semua jangan pakai narkoba," pungkasnya.
Baca juga: Tengku Dewi Kaget Andrew Andika Ditangkap, Sebut Tak Pernah Lihat Suami Konsumsi Narkoba
Sebagai informasi, Andrew Andika diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap oleh Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada pada 26 September 2024.