Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) berinisial BK (70) dan RB (60) ditemukan tewas di dalam rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 5 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut dalam mengungkap kasus itu pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Baca juga: Terungkap Penyebab Kematian Pasutri Lansia di Cipondoh, Gara-gara Harta? Ini Penjelasan Polisi
Pihaknya kerjasama secara multidisiplin ilmu profesi melibatkan Puslabfor, Inafis, ahli bahasa, ahli kedokteran forensik, dan ahli psikologi forensik.
"Yang pertama kami (Polri) menyampaikan empati dan keprihatinan atas kejadian meninggalnya pasangan suami istri di Cipondoh ini," katanya, Kamis (3/10/2024).
Kapolres mengungkapkan, penyebab kematian kedua korban tersebut akibat dari kekerasan benda tajam dengan ditemukan berupa 2 (dua) pisau dapur di TKP.
Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik mengatakan korban perempuan ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban laki-laki ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.
"Ditemukan 2 pisau di bawah kursi dekat jasad BK (suami). Untuk korban perempuan mengalami sebanyak 42 luka tusukan terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka tusukan terbuka di bagian perut," jelasnya.
Menurut dia, tidak terdapat adanya kerusakan pintu maupun jendela rumah yang ditempati oleh pasutri itu.
Baca juga: Pasutri yang Tewas di Cipondoh Tinggalkan Catatan Wasiat, Daftar Utang dan Keinginan Dikremasi
Dan property di dalam rumah pun dalam kondisi rapih, tidak tampak adanya kerusakan.
Kedua korban diketahui sudah meninggal dunia setelah 4 hari tidak ada kabar kepada pihak keluarga, termasuk tetangga yang biasa mengetahui aktivitas keduanya.
Keluarga yang datang ke TKP untuk menengok keduanya merasa curiga, selanjutnya meminta bantuan aparat Polsek Cipondoh dibantu ketua RT Setempat masuk ke rumah itu melalui jendela.
Baca juga: Motif Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
"Ditemukan buku tulis berisi surat wasiat yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK. Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik," ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi, peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap istrinya RB.
Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga
Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial.
Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT.
Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana.
--