News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Judi Online, Seorang Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta, Istri Menangis Histeris

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isak tangis RD pecah saat menjemput anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota, setelah dijual sang suami seharga Rp 15 juta, pada Senin (7/10/2024)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Terhimpit masalah ekonomi, seorang pria berinisial RA (36) tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp15 juta, di Kota Tangerang, Banten. 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero menjelaskan, uang hasil penjualan bayi tersebut, digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari, dan judi online.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk sehari-hari, dan permainan judi online (judol)," kata dia kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Mensos Tegaskan Bansos akan Dicabut Jika Digunakan Penerima Manfaat untuk Judi Online

David mengatakan, RA tak bekerja sejak 6 bulan lalu. Dia sebelumnya sempat bekerja di rumah makan. Sementara, sang istri berinisial RD tak mengetahui anaknya dijual, lantaran sedang bekerja di Kalimantan.

"Enggak bekerja. Kurang lebih 6 bulan (menganggur). Sebelumnya ada kerja sebagai karyawan warung tegal," tutur David.

Di samping itu, Kompol David Y Kanitero juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Di antaranya, ayah kandung korban berinisial RA, dan dua tersangka yang hendak membeli bayi tersebut, berinisial HK (32) dan MON (30).

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Peristiwa itu kata David, bermula ketika RA melihat sebuah postingan akun Facebook bernama Oktavis, terkait adanya permintaan pembelian balita.

Setelahnya, RA pun berkomunikasi dengan Oktavis melalui Messenger dan Whatsapp, guna membuat janji untuk bertemu.

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ujar David.

Sesampainya di Tangerang lanjut David, RA pun menyerahkan anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubungi sebelumnya, dan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta.

Baca juga: Literasi Digital Diperlukan untuk Cegah Krisis Kualitas pada Generasi Muda Akibat Judi Online

"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.

Tak terima anaknya telah dijual sang suami, RD pun langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, membuat laporan.

"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.

"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Bayi kembali ke pelukan ibunda

Air mata RD pecah, usai bayinya yang hendak dijual sang suami, berinisial RA (36) kembali ke pelukannya.

Sambil terisak, RD tampak memeluk erat, seraya membelai kepala sang buah hatinya di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Di samping itu, RD juga tampak ditemani satu orang keluarganya, Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, dan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca juga: Kronologis Ayah Jual Anak Kandung Rp 15 Juta di Tangerang, Seminggu Uang Habis Untuk Judi Online

RD mengaku bersyukur bisa bertemu kembali dengan anaknya, setelah berpisah dalam kurun waktu yang lama.

Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih terhadap pihak kepolisian, yang telah mengungkap kasus ini.


"Saya ucapakan banyak terimakasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," ucap RD sambil terisak, Senin (7/10/2024).



 

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ayah Kandung di Kota Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta, Polisi: Uangnya Digunakan untuk Judi Online

dan

Isak Tangis Ibu di Kota Tangerang Pecah usai Bayinya yang Dijual sang Suami Kembali ke Pelukannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini