News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Lansia 73 Tahun di Jakarta Timur, Pukul Ketua RW Gunakan Balok Kayu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang lansia (73) melakukan aksi penganiayaan terhadap Ketua RW di Jalan Galur Sari, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang lansia berinisial S (73) ditangkap kepolisian setelah menganiaya Ketua RW berinisial EPW (48).

Pelaku menganiaya korban menggunakan kayu balok hingga membuat korbannya mengalami patah tulang.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Galur Sari, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2024).

Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo melalui Kanitreskrim Polsek Matraman M. Zen mengatakan hantaman balok kayu mengakibatkan korban mengalami patah tulang kaki dan memar pada tangannya. 

Menurutnya, korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan sekaligus divisum.

"Korban dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya," kata Zen kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Pelaku telah ditangkap oleh warga setempat dan diserahkan ke polisi. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menganiaya korban karena ada permasalahan pribadi. 

Pihak polisi masih melakukan pendalaman terjadi permasalahan diantara pelaku dan korban

"Pelaku merasa kesel dan mempunyai masalah pribadi dengan korban. Motif masih didalami, itu pelaku bertetangga dengan korban," ucap Zen.

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 33 detik memperlihatkan pelaku yang menggunakan sepeda berpapasan dengan korban sedang membonceng anaknya menggunakan motor. 

Tanpa alasan jelas, pelaku turun dari sepeda lalu menghantam korban disaksikan anaknya.

Pelaku juga memukul korban menggunakan balok kayu ke bagian kaki korban. 

Keributan di antara korban dan pelaku akhirnya dilerai oleh warga setempat.

Pelaku telah itetapkan jadi tersangka oleh polisi dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini