Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini.
Kedatangan mereka untuk mendaftarkan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Meski sudah dinyatakan Bebas Bersyarat (BB), Otto mengatakan Jessica merasa tidak bersalah dengan kasus yang terjadi 8 tahun silam itu.
"Jadi begini saya bersama dengan Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
PK ini, kata Otto, adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat.
"Terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia (Jessica) kan sudah dibebaskan dengan cara BB. Diskusi kami panjang, apakah perlu melanjutkan PK atau tidak," terangnya.
Berhari-hari, kata Otto, walaupun sudah lama disiapkan tapi berhari-hari terus pembicaraan (PK) terus berlangsung.
"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang," kata Otto menirukan perkataan Jessica.
Temukan Bukti Baru
Menurut Otto pihaknya telah menemukan bukti-bukti baru kasus kopi sianida ini.
"Nah kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru. Ya ada novum dan juga ada kekeliruan hakim," kata Otto.
Otto Hasibuan mengatakan dalam pengajuan PK tersebut, pihaknya punya novum berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” kata Otto.
Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Minta Dikabulkan MA, Tegaskan Tak Bersalah
Tidak Ada Saksi yang Melihat
Otto mengingatkan bahwa Jessica diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada.
“Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Oliver. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini.
Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” jelasnya.
Pertanyaannya, kata Otto, apa kaitannya dengan CCTV.
Diterangkannya sejak di persidangan dahulu pihaknya sudah tegas menolak CCTV diputar dengan alasan dari mana sumber diambilnya CCTV tersebut.
“Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah.
Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong,” terangnya.
Atas dasar itu kata Otto, pihaknya juga melihat ternyata pada saat peristiwa tersebut.
Ada satu tayangan CCTV dimiliki oleh seorang bernama Dermawan Salihin, ayahnya Mirna.
“Dia waktu itu di TV One ketika di wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia (Dermawan),” lanjutnya.
Artinya, kata Otto seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi.
“Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya. Nah salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh bapaknya (Mirna) Darmawan Salihin.
Dan kami ini beruntung, dan terima kasih kepada Tv One pak Karni Ilyas, kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa,” terangnya.
Bebas 2 Bulan Lalu
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).
Jessica bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.
Jessica divonis bersalah membunuh temannya sendiri Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.
Racun diduga ditaruh di dalam kopi yang diminum Wayan Mirna pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.