News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Seorang Pedagang Asongan di Serang Jadi Tersangka Korupsi Pajak Rp336 Juta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang pedagang asongan berinisial AAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembayaran pajak senilai Rp336 juta selama 2021-2023.

TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Seorang pedagang asongan berinisial AAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembayaran pajak senilai Rp336 juta selama 2021-2023.

Selain AAS, Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, berinisial S juga ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha di PT BPR Bank Jepara Artha

 Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang M. Ichsan.

Kasus tersebut berkaitan dengan terdakwa Dasan Saparno, yang saat ini sudah memasuki proses penuntutan. 

"AAS dan S ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan dari kasus yang telah diselidiki sebelumnya," ujar Ichsan kepada wartawan pada Rabu (9/10/2024). 

Ichsan mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020, ketika Dasan Saparno, yang merupakan pegawai Kantor Pos, mendatangi rumah Kepala Desa S. 

Saat itu, Dasan menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total yang seharusnya dibayar oleh pihak desa. 

Untuk meyakinkan S, Dasan menyebutkan bahwa Kepala Desa di Serang menggunakan jasanya untuk melakukan pembayaran pajak. 

Modus yang digunakan Dasan adalah dengan membuat bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak kantor pos palsu. 

"Uang pembayaran pajak yang diserahkan oleh para kepala desa sama sekali tidak disetorkan ke kas negara dan oleh para tersangka dan terdakwa," ungkap Ichsan. 

Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka membagikan uang dengan persentase 25 persen untuk S, 30 persen untuk AAS, dan 45 persen untuk Dasan. 

"Atas perbuatan para tersangka dan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 336.429.846," tambahnya. 

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. 

"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang, untuk selanjutnya dilakukan persidangan," tandas Ichsan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kejari Serang Tetapkan Pedagang Asongan Tersangka Kasus Korupsi Rp 336 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini