Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jaksa Ungkap, Hasto dan Harun Masiku Pernah Bertemu di Ruang Kerja eks Ketua MA Hatta Ali Tahun 2019

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG DAKWAAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku pernah berada dalam satu ruangan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Jaksa menjelaskan bahwa keberadaan Hasto dan Harun di ruang kerja Hatta Ali terjadi pada 24 September 2019 ketika MA tengah menerbitkan fatwa dengan nomor surat 37/Tuaka/TUN/2019.

Dimana dalam fatwa itu berisi tentang kewenangan penetapan calon anggota legislatif yang meninggal dunia diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan pada calon terbaik.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa KPK saat membacakan berkas dakwaan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Pada saat fatwa MA diterbitkan Mahkamah Agung RI, terdakwa (Hasto) sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima fatwa tersebut," ungkap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat bacakan dakwaan.

Lanjut Jaksa, penerbitan fatwa MA itu setelah sebelumnya DPP PDIP menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pergantian calon anggota legislatif Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Saat itu KPU menolak permintaan DPP PDIP yang meminta agar Nazarudin digantikan oleh Harun Masiku dan bukan Riezky Aprilia.

"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Dalam upaya itu, selain meminta fatwa dari MA, Hasto kata Jaksa juga menyuap anggota KPU saat itu yakni Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta untuk meloloskan Harun ke DPR.

Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Upaya Hasto Kristiyanto Loloskan Harun Masiku ke DPR, Berujung Suap Anggota KPU

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini