TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah rumah kosong di daerah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat menjadi sasaran komplotan pencuri.
Aksi komplotan pencuri tersebut terekam kamera pengintai CCTV di mana para pelaku menggondol perhiasan senilai Rp350 juta.
"Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kejadian pembobolan rumah itu terjadi sekira pukul 09.00 WIB, pada Minggu (24/9/2024) lalu.
“Pada hari dan tanggal tersebut telah melaporkan tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri dari gelang kalung, cincin dan logam mulia sekitar 200 gram,” kata Wira.
Wira mengatakan kalau pemilik rumah telah menaruh semua perhiasaan tersebut di dalam tas plastik yang diselipkan di gantungan baju di dalam kamar rumah.
Pemilik rumah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan pintu pagar dikunci gembok dan pintu rumah pun dikunci.
“Setelah mengecek ke dalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada. Dari rekaman cctv terlihat empat orang pelaku dengan boncengan dua motor masuk ke dalam rumah,” kata Wira.
“Dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu keluar dengan menenteng tas plastik diduga berisi perhiasan tersebut. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta,” tambahnya.
Baca juga: Polres Ponorogo Tembak Dua Anggota Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Ditinggal Tarawih
Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu langsung melakukan penyelidikan dengan berupaya mengumpulkan berbagai petunjuk.
Sampai akhirnya, dua orang pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (10/10/2024) dini hari kemarin.
"Dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian Tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan," kata Rovan.
Pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya Abdul Haris (43) dan Andry (27) di kawasan Bojong Gede.
Dimana, barang hasil curian itu ternyata dijual Rp 48 juta kepada Harry Andrio Saputra alias Rio (37) yang juga telah ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga: Polres Ponorogo Tembak Dua Anggota Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Ditinggal Tarawih
"Menurut keterangan para pelaku barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp 48 juta," katanya.
Komplotan penjahat tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.