News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Giveaway di Medsos, Korbannya Capai Ratusan Orang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penipuan -Seorang pria berinisial HH ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi penipuan berkedok giveaway lewat aplikasi media sosial Tiktok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial HH ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi penipuan berkedok giveaway lewat aplikasi media sosial Tiktok.


Lucunya, pelaku membut akun palsu memakai foto seorang publik figure kemudian mengiming-imingin pengikutnya akan diberi uang Rp50 juta.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku meminta korban untuk menekan tombol love serta membayar uang administrasi.

Baca juga: Waspadai Penipuan di Investasi Kripto, Cegah dengan 3 Langkah Ini

"Tersangka membuat akun-akun TikTok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku," katanya kepada wartaan, Selasa (15/10/2024).


Korban yang tergiur menuruti perintah idolanya yang ternyata admin adalah si pelaku.


Setelah menekan tombol love, korban lalu menghubungi nomor WhatsApp di akun guna menanyakan pencairan uang Rp50 juta yang dijanjikan. 


Di situ pelaku memberi tahu korban harus bayar uang administrasi agar uang giveaway Rp50 juta bisa dicairkan.

"Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan," katanya.


Alih-alih berharap giveaway dikirim, pelaku malah memblokir kontak korban sehingga tak lagi bisa dihubungi. 


Singkat cerita korban melapor polisi, baru diketahui pelaku telah beraksi sejak Januari 2024 dengan jumlah korban mencapai ratusan orang jadi korban. 

Baca juga: Kronologi Penipuan Jalan Sehat HUT Kota Yogyakarta, Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," ujar Ade Ary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini