Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memanggil aktris Olla Ramlan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dibuatnya.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024).
"Nanti pasti akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor. Pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya," ujar dia.
Namun diketahui pasti kapan pemeriksaan tersebut bakal dilakukan.
Menurut Ade Ary, enyidik masih memproses laporan yang dibuat oleh Olla Ramlan.
"Kemarin, saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," ujar dia.
Sebelumnya, Olla Ramlah melaporkan sejumlah akun buzzer ke SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan polisi Olla Ramlan teregister dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2024.
Pasal yang dilaporkan ialah Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Juncto Pasal 45A Ayat (4) Dan atan Pasal 311 KUHP.
Olla Ramlan didampingi oleh adik-adiknya saat membuat laporan.
Selain itu ia juga ditemani oleh mantan suaminya, Aufar Hutapea untuk membuat laporan polisi.