Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita insial E kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam Lapas Salemba, Selasa (22/10/2024) pukul 14.55 WIB.
E merupakan istri dari narapidana insial F yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Salemba.
Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan E awalnya ingin berkunjung ke Lapas Salemba menemui suaminya F.
Namun pada saat dilakukan pengecekan di pintu pemeriksaan E terlihat gugup dan mencurigakan sehingga petugas keamanan Lapas Salemba melakukan penggeledahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan secara intensif terhadap E ditemukan didalam lubang kemalua berupa barang yang dibungkus oleh alumunium foil yang dilapis oleh lakban hitam,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Selundupkan Sabu di Alat Vital, Seorang Wanita Diamankan Petugas Lapas Salemba
Selanjutnya dari hasil interogasi dan keterangan E bahwa yang bersangkutan menyimpan dan menyelundupkan bungkusan yang isinya diduga narkotika jenis sabu dan ekatasi atas perintah dari suaminya sebagai napi lapas.
“E mengakui membawa barang haram narkotika tersebut diseludupkan atas perintah suaminya yang sehari sebelumnya menghubungi isterinya lewat telepon untuk menerima paket dari kurir di Base Camp mereka Kost Jl. Paninggaran wilayah Jakarta Selatan,” jelasnya.
Diamankan barang bukti berupa paket plastik klip ukuran sedang yang berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,58 gram.
Selanjutnya, saru paket plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi berwarna kuning yang satu sisi bentuk mahkota dan sisi lainnya bertuliskan Relax berjumlah 6 butir.
Menurut keterangan E saat paket diterima dari kurir lanjut dibuka benar berisi narkotika sabu dan ekstasi.
Keesokan harinya paket tersebut dibawa ke dalam Lapas Salemba dengan cara dilapis atau dibungkus alumunium foil, kemudian dilakban hitam yang kemudian disimpan di dalam kemaluan.
Hal itu juga sesuai intruksi suaminya dan dijanjikan mendapat upah Rp2 juta yang dikirim ke rekening milik E.
Namun E hanya mendapatkan transfer uang sebesar Rp 1.5 juta dalam dua kali transfer.
Kemudian tersangka E dibawa ke Polsek Cempaka Putih berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Ade Ary belum dapat menyampaikan apakah sabu dan ekstasi tersebut akan dikonsumsi atau diedarkan di dalam Lapas Salemba.
“Inilah bagian yang akan kita dalami kenapa terjadi penemuan ini rekan-rekan di Lapas Salemba ini sangat teliti kemudian cepat menghubungi Polsek Cempaka Putih akhirnya proses pendalaman bisa dilakukan bersama-sama,” tukasnya.
Aparat kepolisian menghaturkan apresiasi atas ketelitian dan kerjasama luar biasa dari Lapas Salemba.