TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT - Penjabat Sementara Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani, menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak dasar warga negara dan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak dan kewajiban terkait informasi publik.
Tabrani menekankan peran pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangsel saat memaparkan komitmen, hingga inovasi di hadapan Komisi Informasi Banten dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Banten pada Kamis (24/10/2024).
Tabrani menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak dasar warga negara dan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam keterbukaan informasi,” tegasnya.
Pemkot Tangsel terus berupaya untuk melakukan penguatan dan penyempurnaan berbagai komponen informasi publik di website PPID.
Melalui fitur tracking permohonan dan keberatan informasi, masyarakat dapat dengan mudah memantau status pengajuan mereka secara daring.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap permohonan informasi masyarakat dapat diketahui prosesnya secara real-time,” ujar Tabrani.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga menyediakan layanan konsultasi online di website PPID untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait informasi publik yang dibutuhkan.
“Dengan konsultasi daring ini, masyarakat tidak perlu datang langsung, cukup mengakses website dan mendapatkan konsultasi,” tambahnya.
Dalam upaya memperkenalkan keterbukaan informasi sejak dini, Pemerintah Kota juga menyediakan kanal informasi yang ramah anak.
Informasi ini meliputi berbagai layanan terkait keluarga, perempuan, dan anak, seperti Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, fasilitas ramah anak, hingga program Masjid Ramah Anak.
"Penting bagi kami untuk membentuk budaya transparansi sejak usia dini melalui berbagai program ini," jelas Tabrani.
Tidak hanya itu, Pemkot Tangsel turut memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui kerjasama dengan Yayasan Raudlatul Makfufin (Taman Tuna Netra), yang menyediakan Alquran Braille dan formulir Braille untuk permohonan serta keberatan informasi.
Selain itu, ruang pelayanan publik di PPID dan Mal Pelayanan Publik kini dilengkapi dengan sarana yang ramah disabilitas.
Tabrani juga menekankan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik menjadi fokus utama.
Website e-PPID kini dilengkapi dengan fitur aksesibilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, termasuk fitur voice over atau text-to-speech untuk mempermudah penyandang tunanetra, dan fitur ramah disleksia yang memudahkan mereka yang kesulitan dalam merangkai kata.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan teknologi sebagai sarana yang inklusif bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dalam mendukung pelaksanaan pelayanan informasi publik, Pemkot Tangsel telah menyediakan ruang PPID yang nyaman dengan fasilitas internet gratis, akses media berita online dan cetak, informasi terkait layanan publik yang disajikan melalui digital signage, menyediakan lowongan pekerjaan, dan dashboard peringatan dini bencana BMKG.
Dengan berbagai inovasi ini, Pemkot Tangsel berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.