Laporan Wartawan Tribunnews, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap YH (19) seorang pria diduga pelaku penyelapan dan rudapaksa terhadap wanita berinisial VRL (17) di Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan YH berlangsung pada Selasa (29/10/2024).
“Sudah kami amankan tadi siang,” katanya kepada wartawan.
Kombes Zain menuturkan bahwa pelaku diamankan di kediamannya.
“Di rumahnya (penangkapan, red),” tutur dia.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menyebut saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YH.
Baca juga: Korban Penyekapan Wanita dalam Gudang di Tangerang Mengaku Kenalan dengan Pelaku di Facebook
Pemeriksaan terhadap YH guna mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan menyetubuhi korban.
“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkapkan kronologi kasus penyekapan wanita dalam gudang di Jalan Prabu Siliwangi Raya No 146 Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Oktober 2024 di mana korban inisial VLR (17) disekap selama 10 hari oleh pelaku YH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelapor ialah R selaku orang tua korban.
Menurut keterangan yang diperoleh, bahwa korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial.
“Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Kronologi kejadian awalnya korban bertemu dengan terlapor di daerah Jakarta Barat, selanjutnya terlapor membawa korban ke TKP.
Pada saat di TKP korban diajak ke gudang di lantai 2 rumah terlapor.
“Selama kurang lebih 10 hari korban berada digudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” tutur Kabid.
Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali.
Kemudian korban berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu saksi AMS setelah diinterogasi saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar untuk mendukung pasal 81, 82 UUPA serta visum luka untuk mendukung 333 KUHP.